Home / Berita

Jumat, 16 April 2021 - 18:45 WIB

Polairud Polda Kalbar Telah Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan ke Malaysia

Viewer: 465
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

PONTIANAK KALBAR | KOMPAS Nasional-Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat gagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal Pada Hari jumat 9 April 2021 yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT

“Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum Bersama dengan Unit patroli Natai kuini melaksanakan patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran

Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar juga menjelaskan Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat

Baca Juga  Bupati Tapanuli Utata Pimpin Rapat Apkasi tentang Pengalihan Kewenangan di Bidang Mineral

Oleh karena itu Dit Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi.

Dengan diungkapnya Kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan Rotan illegal yang diselundupkan ke Luar Negeri serta memporakporandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP ujar Dir Polairud Kalbar saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/04)

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Pimpin Serah Terima Jabatan Danyonif Mekanis 643/Wanara Sakti

Pasal yang di persangkakan : Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar

“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada didermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut

Direktur Polaroid Polda kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Membuka Rapat Kerja KONI Kalbar Tahun 2021.

Berita

Pastikan Ketersediaan Dan Pendistribusian LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Adakan Rapat Koordinasi.

Berita

Bersama MPIG Tapsel, Bupati Optimis Bisa Kembangkan Kopi Arabika Sipirok

Berita

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Luncurkan Inovasi Tata Naskah Dinas Elektronik

Berita

KPU KETAPANG TETAPKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH TAHUN 2020.

Berita

Musrenbang Kecamatan Simanindo untuk menampung usulan -usulan Pembangunan Kecamatan

Arsip

SD Tuwuna Gelar Berbagai Kegiatan

Berita

KELURAHAN TUAH KARYA RW19 HIBUR WARGA DENGAN TRADISIONAL SINAR GONG