Home / Berita

Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:46 WIB

Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD

Viewer: 388
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hotman lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.

Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.

Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun,” ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga  PJ Sekda Provinsi Kalbar Hadiri Pelantikan Pengurus Bala Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya

“Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya,” imbuhnya.

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum.

“Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?” tanya Hotman.

“Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh ‘eh hakim harus begini’, tidak boleh,” jelas Mahfud.

Baca Juga  Buka Rakernis Harkam, Kapolda: Jangan Sampai Rakernis Hanya Dijadikan Ajang Ceremonial.

Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.

Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya ‘woi harus begini hakimnya, harus begini’, nggak bisa,” kata Mahfud.

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court.

“Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court,” kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wawako P.Sidimpuan Hadiri Pembukaan MATAMARU dan MASTA IMM UMTS

Berita

Koramil Paloh Sosialisasi Bela Negara Bagi Generasi Muda di Perbatasan Demi Tegaknya NKRI

Berita

KEJARI TOBA SAMOSIR TANDATANGANI MoU DENGAN JASA TIRTA I

Berita

Gempa Maluku Dimutakhirkan Jadi M 7,5-Peringatan Dini Tsunami Dicabut

Berita

Program Lima Akar Penyangga UMKM Ketapang di Luncurkan Gubernur Kalbar

Arsip

Seratusan Prajurit Marinir Mengamuk, Rumah Komandan Hancur

Berita

Inspektorat Pemkab Samosir Diduga Tutup Mulut

Berita

Anggota Keluarga Kerajaan Solo Dikunci di Ruang Gelap, Tak Dikasih Makan