Home / Berita

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:16 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Viewer: 414
0 0
Terakhir Dibaca:52 Detik

Kompasnasional l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan, Rabu, 17 Maret 2021. Sidang hari ini digelar dengan agenda putusan.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suharno. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab gugur.

Baca Juga  Wabup Muhammad Pagi Menghadiri Kegiatan On The Spot Dari Komisi I DPRD Prov Kalbar

“Permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujar hakim tunggal Suharno di persidangan, Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan permohonan itu gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno.

Baca Juga  Kacabdisdik Siantar Tegaskan PTM Masih Tetap Terbatas, Jangan Coba-coba Lari Dari Peraturan! 

Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, dalam hal ini tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kasus hukum yang saat ini dijalani oleh Rizieq pun tetap berlanjut.

Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim Suharno.
(VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Ketapang Gelar Rakernis Antisipasi Kerawanan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Ketapang

Berita

POLSEK, LURAH ROBAN DAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG MENETAPKAN RT. 03 ZONA MERAH COVID 19.

Berita

Polda Kalbar Gelar Kekuatan Untuk Amankan Imlek Tahun 2021

Berita

Mimpi Panjang Warga Obi Nikmati Listrik 24 Jam Bakal Terwujud

Berita

Danyonif 123 /RW Terima Audensi Pengurus Askot PSSI Kota Psp

Berita

Kapolda Resmikan Polsek Terentang, Hasil Sinergitas Antara Kepolisian, Pemda Dan Masyarakat

Berita

Babinsa Jawai Hadiri Acara Pelatihan Pembangunan Moralitas Berbangsa dan Bernegara Generasi Muda

Berita

Gelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Sekolah/ Madrasah Aman Bencana