Home / Berita

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:16 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur

Viewer: 397
0 0
Terakhir Dibaca:52 Detik

Kompasnasional l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan, Rabu, 17 Maret 2021. Sidang hari ini digelar dengan agenda putusan.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suharno. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab gugur.

Baca Juga  TP PKK Pontianak Gelar Vaksinasi Massal di PCC

“Permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujar hakim tunggal Suharno di persidangan, Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan permohonan itu gugur karena sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno.

Baca Juga  Narasumber pada Raker VII Harian Waspada, Ketua PKK Taput Ajak Insan Pers Menulis Dengan Hati.

Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq, dalam hal ini tidak ada putusan terkait gugatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. Kasus hukum yang saat ini dijalani oleh Rizieq pun tetap berlanjut.

Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim Suharno.
(VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Selamat, PAC Pemuda Pancasila MBT Ruslan Aritonang Terpilih Secara Aklamasi

Berita

Bupati Samosir Berikan Motivasi Kepada Siswa Kompetensi Sains Tingkat Nasional

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Bonti Cek Sarpras Damkar PT.MAS II

Berita

Pj Sekda Kalbar Sambut Pangdam XII/Tanjungpura

Berita

Bentuk Karakter dan Disiplin, Babinsa Latih PBB di SMAN 1 Sebawi.*

Berita

KPK Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021

Berita

MTQ Pontianak Utara Dimulai, Bahasan Harap Lahir Qori Qoriah Unggul

Berita

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga