Home / Gaya Hidup

Sabtu, 13 Maret 2021 - 07:48 WIB

Polda Metro Jaya Akan Petakan Bengkel yang Membuat Knalpot Bising

Viewer: 366
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memetakan sejumlah bengkel yang membuat atau memodifikasi knalpot bising di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Namun, dia menjelaskan, apa yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru sebatas memberikan edukasi kepada bengkel tersebut. Meskipun, tak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan.

Baca Juga  Viral, Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Jakarta Barat

Nantinya, pihak Polda Metro Jaya akan menyurati bengkel tersebut dan mendatanginya.

“Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan

11 Motor Knalpot Bising Dikandangkan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pengendara sepeda motor terjaring razia di Kawasan Monas dan Jalan Sudirman dan Thamrin pada Rabu (10/3/2021) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kendaraan sepeda motor dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Ngeri! Jadi Makanan Favorit Sejuta Umat, Ilmuan Berhasil Bongkar Sisi Gelap Mi Instan dengan Bukti Ini

“Sebelas kendaraan ditindak dengan tilang dikenakan sanksi pidana Pasal 285 dengan kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Fahri menyebut, saat ini kendaraan berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Fahri menyampaikan, syarat pengambilan sepeda motor yakni menunjukkan bukti pembayaran denda dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar.

“Harus ganti knalpotnya (untuk ambil kendaraan)” ucap dia.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Bintang Arsenal: Saya Suka Indomie, Sampai Bikin Uang Habis!

Gaya Hidup

Tumbuh 1 Tubuh untuk 2 Kepala, Kembar Siam Abby dan Brittany Jalani Hidup Layaknya Orang Biasa Meski Mereka Punya Keterbatasan

Berita

Selama Ditahanan Dhawiya Makin Religius

Gaya Hidup

Sudan Cabut Syariat Islam, Izinkan Konsumsi Alkohol dan Hapus Hukum Cambuk

Berita

Manfaat Terumbu Karang Bagi Masyarakat Pesisir

Gaya Hidup

9 Makanan ini Dulu Hanya Dikonsumsi Orang Miskin, Kini Naik Kasta Tersaji di Restoran Mewah

Gaya Hidup

Cek Fakta: Tidak Terbukti Susu Beruang Bisa Menangkal Covid-19

Gaya Hidup

Desa Terkaya di Dunia ada di China, Warganya Lalu Lalang Pakai Helikopter