Home / Gaya Hidup

Sabtu, 13 Maret 2021 - 07:48 WIB

Polda Metro Jaya Akan Petakan Bengkel yang Membuat Knalpot Bising

Viewer: 393
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memetakan sejumlah bengkel yang membuat atau memodifikasi knalpot bising di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Namun, dia menjelaskan, apa yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru sebatas memberikan edukasi kepada bengkel tersebut. Meskipun, tak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan.

Baca Juga  Perempuan Ini Pecahkan Rekor Rambut Terbesar di Dunia, Diameter Nyaris 1,5 Meter!

Nantinya, pihak Polda Metro Jaya akan menyurati bengkel tersebut dan mendatanginya.

“Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan

11 Motor Knalpot Bising Dikandangkan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pengendara sepeda motor terjaring razia di Kawasan Monas dan Jalan Sudirman dan Thamrin pada Rabu (10/3/2021) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kendaraan sepeda motor dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Beragam Menu Hadir di Festival Kuliner Imlek Blibli

“Sebelas kendaraan ditindak dengan tilang dikenakan sanksi pidana Pasal 285 dengan kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Fahri menyebut, saat ini kendaraan berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Fahri menyampaikan, syarat pengambilan sepeda motor yakni menunjukkan bukti pembayaran denda dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar.

“Harus ganti knalpotnya (untuk ambil kendaraan)” ucap dia.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Bikin Geleng-geleng, Pria Asal Lamongan Tukar Mobil Ratusan Juta dengan Sepasang Love Bird

Gaya Hidup

Tergiur Sushi Gratis, Puluhan Warga Taiwan Ganti Nama

Gaya Hidup

Habib Hasan Mulachela Prihatin Ada Kalangan Habaib yang Omong Kasar dan Jorok saat Maulid Nabi

Gaya Hidup

Belasan Mobil Warga Kampung Miliarder Tuban Rusak, Pemilik Belum Mahir hingga Berujung Kecelakaan

Gaya Hidup

Mantan Pegulat yang Kini Jadi Transgender

Gaya Hidup

Cerita Petani Jepang Tinggal di Tengah Bandara Narita, Tolak Rp24 Miliar Demi Tanah Leluhur

Gaya Hidup

Asli Gila, Perut Pria Ini Nyaris Meledak, Ngaku Sebagai Sebuah Tantangan, Tidak Takut Sama Kematian

Berita

Aldrich Virgo, Bocah 6 Tahun yang Piawai Main Drum