Home / Berita

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:29 WIB

Pemko Siantar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik bagi Pimpinan OPD

Viewer: 480
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompas Nasional l Siantar | Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengikuti kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. 

Sosialisasi yang dihadiri Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Hendra Darmawan Siregar SSTP MSP, dilasanakan di Ruang Serbaguna Bappeda, Selasa (23/2/21) pagi.

Hendra Darmawan Siregar yang membacakan sambutan tertulis Walikota Pematangsiantar, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Menurutnya, sosialisasi tersebut akan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Dimana, para pimpinan OPD selaku penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik melalui pemenuhan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga  Jaksa Tanya Hasto soal Awal Pertemuan dengan Harun Masiku

Pelayanan publik yang prima dan berkualitas, lanjutnya, adalah salah satu sasaran yang hendak diwujudkan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan yang prima sebagai bukti nyata bekerjanya birokrasi dalam melayani masyarakat.

“Tak lupa kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman RI, khususnya Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang bersedia hadir di Kota Pematangsiantar ini dalam rangka memberikan pendampingan kepada beberapa OPD yang memberikan pelayanan publik untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di OPD,” terangnya.

Dilanjutkannya, setiap tahun Ombudsman RI rutin melaksanakan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah selaku penyelenggara pelayanan terhadap regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik.

Baca Juga  663 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H 2021

“Kota Pematangsiantar di tahun 2019 masih berada pada zona kuning (tingkat kepatuhan sedang). Sehingga masih membutuhkan pembinaan dan pedampingan dari Ombudsman RI agar tahun 2021 ini bisa berhasil meraih zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) terhadap Undang-undang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Para pimpinan OPD, katanua lagi, diharapkan serius mengikuti kegiatan sosialisasi dan memahami seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber, khususnya terkait standar pelayanan publik di setiap OPD.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, Asisten dan Staf Ahli Pemko Pematangsiantar, 
OPD, serta Kabag Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Mardiana SH.

Penulis : Toni T

Editor    : N Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Paloh Buka Suara soal Cawapres Anies Belum Dideklarasikan, Tepis Tolak AHY

Berita

Walikota Hadiri Acara Silaturrahmi Ulama Se- Tabagsel, Sibolga dan Tapteng

Berita

Tema Ngopi Bareng Bang Fauzan, Kapolres Mempawah Buka-bukaan Tentang Hidupnya 

Berita

Komisi II DPR Apresiasi Sekaligus Sedih Kemendagri Pangkas Anggaran RP 2,7 T

Berita

Disdik Kota Pematangsiantar Akan Gelar PTM Pada Tahun Ajaran Baru

Berita

Jaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh, Anggota Kodim Sintang Laksanakan Lari Pagi

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menutup Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan ll Dan lll Angkatan 151

Berita

Sanggar Tari SIHODA Kecewa Dan Kembalikan Bantuan Walikota Pematangsiantar