Home / Berita

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:22 WIB

Mengetahui dirinya mau ditangkap petugas, Tas berisi daun Ganja kering lemparkan dari lantai dua

Viewer: 492
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 10 Detik

Kompasnasional.com, Taput | Tak ada lagi jalan keluar dari  kepungan petugas sat res narkoba polres taput, akhirnya tersangka pengedar Narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haram nya dari lantai dua rumah persembunyian nya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas.

Tersangka yang berinisial Risky  Manullang Als RiskI ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan  Tarutung taput. Kapolres taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Penanangkapan tersangka RM di lakukan senin 15/2 pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion tarutung oleh team opsnal sat narkoba kita, katanya.

Baca Juga  Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Kelas IIA Siantar Jejak Porman: 3 Rumah Ibadah Berdiri Berdampingan

 Sebelum berhasil di tangkap, tersangka mencoba membuang Barang Bukti nya untuk menghilangkan jejak, sayang usaha nya sia-sia karena petugas kita sudah  stand bye menargetnya, ungkap Barimbing.

Setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barangĀ  buangannya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan, lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata nya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya.

  Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu

 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja

–              30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau

Baca Juga  Bane Raja Manalu: Semua Orang Bisa Merdeka Secara Keuangan

–              1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja

Dengan berat keseluruhan  brutto  440,32 Gram

–              1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat

–              1(satu) buah hekter warna hijau

–              1(satu) kotak anak hekter

–              1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan

–              1(satu) unit handphone android merk VIVO.

Saat ini kita masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.

  Tersangka sudah kita tahan di RT polres sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1     UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penulis Rumondang Sihombing

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM Terkait Tabrakan KA di Bekasi Hari Ini

Arsip

Ini Jadwal Resmi Moto GP 2017

Berita

Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Jalan Sehat Semarak G20 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jum’at (21/10).

Berita

Kacabdis Siantar Tegaskan Hasil Kelulusan PPDB Online 2022 Tidak Bisa Dipermainkan

Berita

Bupati Ajak Masyarakat Tapsel Agar Gemar Baca Buku yang Berbobot

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Mengamankan Satwa Liar Ilegal Di Perbatasan.

Berita

KOPDIT BINA MASYARAKAT ( CU BIMA ) LAKSANAKAN LOKAKARYA TAHUN BUKU 2021.

Berita

Terpilih Sebagai Ketua DPC Srikandi PP Tapsel, Sondang Siregar : Siap Membesarkan Srikandi