Home / Berita

Rabu, 17 Februari 2021 - 20:02 WIB

Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun

Viewer: 465
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional l Citibank yang berkantor pusat di Newyork, AS, melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.

Bank raksasa itu melakukan kesalahan transfer senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Setelah salah transfer, sayangnya Hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan tak mengizinkan Citibank untuk memulihkan dana hampir setengah miliar dollar AS yang secara tidak sengaja ditransfer ke salah satu kreditur bank, perusahaan kosmetik Revlon

Awalnya Citibank berniat mengirimkan hanya 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada Revlon.

Namun Citibank secara tidak sengaja mentransfer hampir 100 kali lipat dari jumlah itu, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai.

Baca Juga  Freeport Sebut RI Bisa Jadi Produsen Katoda Tembaga Terbesar Dunia

Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Untuk bisa mendapat dana itu kembali, perbankan akhirnya mengajukan gugatan pada Agustus.

Namun, mereka masih belum menerima 500 juta dollar AS dari 10 firma penasihat investasi setelah salah transfer.

Bagaimana di Indonesia?

Menarik mundur setahun belakangan, fenomena salah transfer ini sempat terjadi di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata. Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.

Baca Juga  Waka Polres Melawi Melaksanakan Patroli Banjir di Kabupaten Melawi*

Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.

Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis ketentuan tersebut.(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lagi, Petani Samosir Keluhkan Pupuk Bersubsidi !

Berita

Bupati Kapuas Hulu Memimpin Upacara HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI

Berita

Edi Minta Camat dan Lurah Turun ke Lapangan Ketimbang Di Atas Meja

Berita

Dengan Pesawat, Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

Berita

Irvan Abdurahim Resmi Nahkodai KNPI Halsel

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Bangun Masjid Di Perbatasan RI – Malaysia.*

Berita

Rencana Naik Status Menjadi Universitas Kristen Negeri, IAKN Tarutung Harap Dukungan Pemkab Samosir

Asahan

Pekerjaan Fisik TMMD ke 115 Kodim 0208 di Kecamatan Sei Kepayang Terus Diburu