Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:38 WIB

DUA JURTUL TOGEL DAN KIM DAN SATU TRRSANGKA NARKOTIKA DIRINGKUS POLRES HUMBAHAS

Viewer: 602
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

KOMPAS NASIONAL.COM-HUMBAHAS – Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH. S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Demita Pinem, Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan dan Kasat Narkoba AKP. R Manalu memberikan keterangan Press Realise, yang dilaksanakan di Mapolres Humbahas terkait dengan adanya penangkapan pelaku judi Togel dan Kim, Senin, 25/1/2021.

Dalam keterangan pressnya  AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.,S.H.,S.I.K, M.H. menjelaskan,  bahwa pada hari Sabtu, (23/1) Polres Humbang Hasundutan melakukan penangkapan terhadap juru tulis jenis Togel dan KiM, dan pelaku ditangkap  di sekitaran lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisial BT (36) warga Desa Sionom Hudon Julu Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas Sumut dan juga SM (67) yang merupakan warga Desa Rura Aek Sopang, Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas,”Dari hasil penggeledahan kita menyita sejumlah 1 (satu) buah buku tebakan angka dan 2 buah HP warna hitam, uang sebagai barang bukti.

Para pelaku dapat kami tangkap berkat adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian, dan untuk kedua pelaku saat ini telah kami tahan dan amankan di Mapolres Humbang Hasundutan, untuk hukumannya, pelaku dijeret dengan pasal 303 KUHP. 

Baca Juga  Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI ke-73 di Mabes Cilangkap

Pada hari yang sama juga, Polres Humbahas melakukan penangkap terhadap JSK (36) yang merupakan warga Desa Pasaribu kecamatan Dolok Sanggul dengan kasus membawa Narkotika jenis Sabu, seberat 0,40 gram yang di bungkus rapi di dalam plastik.

Baca Juga  Hadiri Reuni Alumni SMAN 1 Siantar, Asner Sosok yang Pintar dan Pernah Menulis di Media

JSK yang terlibat kasus narkotika di jeret Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun penjara,” ucap Kapolres.

Di akhir acara, Kapolres mengharapkan kepada masyarakat yang menjadi pelaku judi dan tindak pidana yang lain, jera serta tidak mengulangi perbuatannya,” terang Kapolres Humbahas pada keterangan persnya di Mapolres Humbahas.

Penulis : B Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

180 Warga Taput Terima Bantuan dari Balai Melati Kementerian Sosial.

Arsip

Polisi Dicakar Wanita: HP Direbut, Disuruh Ambil Ke Mahkamah Agung

Berita

Pontianak Penerima Vaksin Perdana di Kalbar

Berita

Jaga Kebugaran, Pangdam XII/Tpr dan TCC Laksanakan Fun Bike*

Berita

Safari Ramadhan 1443 H, Wali Kota Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Lansia
Foto Gubernur Sumut Edi Rahmayadi

Berita

Respons Gubsu soal Viral PNS Diduga Main Judi di Gedung DPRD Sumut

Berita

Pos KM 28 Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Distribusikan Sargal Tas Sekolah Untuk Murid-Murid SDN Perbatasan

Berita

Dewan Pendidikan : Peran Guru Sangat Penting Meningkatkan Kualitas Karakter Siswa