Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:57 WIB

BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas

Viewer: 513
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional l PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons gugatan Rp 10 miliar dari aktivis Sri Bintang Pamungkas terhadap perseroan terkait pelelangan sertifikat persil wilis.

“Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.

Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA atas perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut yaitu tergugat melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga  Kadisdikbud Kota Pontianak Syahdan Lazis Tutup Usia.

“Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016,” tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.

Sertifikat persil yang dimaksud saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

Dalam gugatan tersebut, Sri Bintang juga menyatakan bahwa perpanjangan kredit yang dilakukan BCA terhadap pihaknya bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan.

Sri Bintang menuntut para tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara HUT ke-1 KBSB

Ganti rugi Rp 10 miliar tersebut juga termasuk biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir, dia juga meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
(TC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Perempuan Anggota Parpol Indehoi dengan Sopir Selingkuhan di Mobil, Buktinya Tisu Bersperma

Berita

KPK Ungkap Modus Syahrul Yasin Limpo dalam Dugaan Korupsi di Kementan

Berita

Sarana Urgent, Bupati Taput segera Resmikan Jembatan Alternatif Masyarakat Aek Siansimun Menuju Pusat Kota

Berita

Tingkatkan Operasional Kinerja, Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Polda Kalbar

Berita

Kasdam Lepas Kontingen Kodam XII/Tpr Ikuti Piala Kasad Liga Santri Tingkat Nasional
Foto tangkapan layar video saat kepling di medan dikeroyok warga

Berita

Anak Buah Walkot Bobby Dikeroyok Diduga Dipicu Soal Pribadi, Polisi Selidiki

Berita

Wako Edi Imbau Warga Kenakan Masker Dobel

Berita

Gedung Diklat Astekindo Diresmikan, Permudah Sertifikasi Ahli Konstruksi