Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:57 WIB

BCA Tanggapi Gugatan Rp 10 Miliar dari Sri Bintang Pamungkas

Viewer: 526
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional l PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons gugatan Rp 10 miliar dari aktivis Sri Bintang Pamungkas terhadap perseroan terkait pelelangan sertifikat persil wilis.

“Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.

Namun demikian, kata dia, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA atas perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut yaitu tergugat melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga  BNNK Tapsel Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah

“Persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat Persil mana pada saat ini berada di bawah Penguasaan pihak BCA, sebagai Obyek Hak Tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016,” tulis penggugat seperti dikutip dari petitum di situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.

Sertifikat persil yang dimaksud saat ini berada di bawah penguasaan BCA, sebagai obyek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

Dalam gugatan tersebut, Sri Bintang juga menyatakan bahwa perpanjangan kredit yang dilakukan BCA terhadap pihaknya bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan.

Sri Bintang menuntut para tergugat membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama lima tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Baca Juga  Hiu Paus Tutul Terdampar di Sungai Wanggu

Ganti rugi Rp 10 miliar tersebut juga termasuk biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir, dia juga meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
(TC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

BNN Uji Bahan Pil PCC dari Kepolisian Timor Leste

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Menutup Undau Perkasa Open

Berita

Wawako Bahasan Sebut Digital Marketing Permudah Pemasaran Produk

Berita

Kapolres Melawi Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Menukung*

Berita

Lampu Hias Jembatan di Sidimpuan di Demo AGO Tabagsel, Diduga Proyek Asal Jadi

Berita

Disela-sela Kegiatan Operasi Yustisi Tim Gabungan Prokes Tapsel Bagikan Masker Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat
Foto tangkapan layar video seorang pria pamer kemaluan di Padang

Berita

Heboh Aksi Dosen Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Padang

Berita

Dinas Pendidikan Halsel Bakal Kembali Berlakukan Belajar Daring