HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Pelarangan penggunaan merkury menjadi perhatian serius pemerintah saat ini, tapi pelarangan penggunaan merkury tak berlaku di pertambangan rakyat yang berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halsel, Maluku Utara.
Dari data yang dihimpun media ini, bahwa di pertambangan Rakyat Desa Anggai terdapat 110 Glundung/Tromol dan 14 Unit tong yang aktif beroprasi.
Sementara dari sekian banyak pengusaha tong dan glundung hanya dua pengusaha yang memiliki izin edar cyanida yakni Niko dan Eko, sementara untuk mercury tidak ada izin sama sekali. Tetapi, aktifitas tong dan Glundung masih banyak menggunakan campuran bahan merkuri.
“Rata-rata Pengelolaan emas di tambang rakyat Desa Anggai masih menggunakan campuran mercury,” Ungkap Kepala Desa Anggai Kamarudin, Sabtu (22/01/20)
Terkait pengelolaan lingkungan di areal tambang Rakayat, Kamarudin mengatakan, pasca dirinya dilantik menjadi Kepala Desa, dia telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha Tong dan Glundung terkait pembuangan limbah B3.
“Memang pembuangan limbah itu di gali, tapi ketika pembuangan limbah ful, ada sebagian yang lain sudah tidak gali lagi akhirnya limbah itu tercecer kemana-mana,” ujarnya
Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat agar segera menghentikan dan mengambil tindakan tegas penggunaan merkuri di Pertambangan Rakyat Desa Anggai.
“Semoga ada solusi dari Pemerintah terkait penggunaan bahan kimia berbahaya ini, karena efek atau dampak itu dirasakan bukan sekarang tetapi anak cucu kita kedepan,” pungkasnya
(FIK)





