Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:43 WIB

Pemkab Bersama Polres Tapsel Operasi Yustisi Rangka Penerapan Dan Penegakan Hukum Prokes

Viewer: 433
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Pemkab dan personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan operasi yustisi rangka penerapan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kec Angkola Timur Kab Tapsel dengan 12 titik lokasi operasi, Jum’at (15/1/2021)

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH diwakili Kanit 1 Sat Intelkam Polres Tapsel, Iptu Titus Dwioko,SH selaku Perwira Pengendali (Padal) menyebutkan, operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakan disiplin Prokes. Masyarakat diharapkan mematuhi Prokes yakni, 4 M rajin Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan, Sebutnya.

Disampaikannya, dalam operasi tersebut, seluruh anggota yang terlibat kegiatan juga telah diinstruksikan oleh Bapak Kapolres agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan 3 S, Senyum, Sapa dan Salam dan seluruh personil tetap menjaga keselamatan masing-masing.

Baca Juga  Forkompida Nias Selatan Gelar Pelaksanaan kegiatan, Pencanangan dan sosialisasi Vaksinasi Covid -19

Selain untuk memberikan himbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19, operasi yustisi juga bertujuan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapsel, Ujarnya.

Dirincikannya, bahwa operasi yustisi yang di gelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan-Sipirok Kec Angkola Timur Kab Tapsel yakni di Jalinsum Desa Simirik, Desa Pargarutan Baru, Desa Pargarutan Tonga, Desa Pargarutan Dolok, Desa Pargarutan Jae, Desa Pargarutan Julu, Kelurahan Pasar Pargarutan, Desa Pal Sabolas, Desa Marisi, Desa Garonggang, Desa Tolang dan di Jalinsum Desa Sihulom, Rincinya

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Juara 2 Lomba Menembak Kajati Cup 2022

Dikatakannya, selama pelaksanaan operasi, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. 

Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis dengan hasil 190 tindakan terdiri dari 100 pelanggar diberi teguran lisan dan 90 pelanggar diberi teguran tertulis, serta membagi masker sebanyak 10 pcs.

Adapun operasi yustisi diikuti 12 personil gabungan, 5 personil dari Polres Tapsel, 4 personil Satpol PP dan 3 dari Dinas Perhubungan Kab Tapsel, Urainya. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Batuud Koramil 16/Tapung Dampingi Vaksinasi Covid-19 Terhadap Purnawirawan dan Warakawuri

Berita

DPD PPDI,Kalbar Gelar Musda Ini Pesan Gubernur H.Sutarmidji

Berita

Kucurkan Anggaran Rp. 197 Milyar, PLN Siap Listriki 56 Desa/Dusun di KalbarĀ 

Berita

IAD Wilayah Kalbar Beri Bantuan ke Korban Banjir di Putussibau Selatan

Berita

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial dan Bantu Pelaku UMKM

Berita

Bupati Simalungun Hadiri Sarasehan UMKM/IKM

Arsip

Evakuasi Bangkai Heli Jatuh di Temanggung Terkendala Medan Curam

Berita

Bupati Simalungun Lakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Perhubungan RI