Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:43 WIB

Pemkab Bersama Polres Tapsel Operasi Yustisi Rangka Penerapan Dan Penegakan Hukum Prokes

Viewer: 462
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Pemkab dan personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan operasi yustisi rangka penerapan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kec Angkola Timur Kab Tapsel dengan 12 titik lokasi operasi, Jum’at (15/1/2021)

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH diwakili Kanit 1 Sat Intelkam Polres Tapsel, Iptu Titus Dwioko,SH selaku Perwira Pengendali (Padal) menyebutkan, operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakan disiplin Prokes. Masyarakat diharapkan mematuhi Prokes yakni, 4 M rajin Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan, Sebutnya.

Disampaikannya, dalam operasi tersebut, seluruh anggota yang terlibat kegiatan juga telah diinstruksikan oleh Bapak Kapolres agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan 3 S, Senyum, Sapa dan Salam dan seluruh personil tetap menjaga keselamatan masing-masing.

Baca Juga  Ketua LMA Papua Lenis Kogoya Apresiasi Kapolda Papua mendukung kaum muda papua yang mendirikan Posko bantuan Pandemi Covid 19 "The Spirit of Papua"

Selain untuk memberikan himbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19, operasi yustisi juga bertujuan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tapsel, Ujarnya.

Dirincikannya, bahwa operasi yustisi yang di gelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Padangsidimpuan-Sipirok Kec Angkola Timur Kab Tapsel yakni di Jalinsum Desa Simirik, Desa Pargarutan Baru, Desa Pargarutan Tonga, Desa Pargarutan Dolok, Desa Pargarutan Jae, Desa Pargarutan Julu, Kelurahan Pasar Pargarutan, Desa Pal Sabolas, Desa Marisi, Desa Garonggang, Desa Tolang dan di Jalinsum Desa Sihulom, Rincinya

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Kalbar Sambut Kedatangan Menhub di Bandara Supadio

Dikatakannya, selama pelaksanaan operasi, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. 

Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis dengan hasil 190 tindakan terdiri dari 100 pelanggar diberi teguran lisan dan 90 pelanggar diberi teguran tertulis, serta membagi masker sebanyak 10 pcs.

Adapun operasi yustisi diikuti 12 personil gabungan, 5 personil dari Polres Tapsel, 4 personil Satpol PP dan 3 dari Dinas Perhubungan Kab Tapsel, Urainya. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Komentar Anies Usai Video Dirinya Viral Saat Dicegah Dampingi Jokowi ke Podium Piala Presiden 2018

Berita

Ketua Dharma Pertiwi Daerah L Buka Lomba Bayi Sehat Peringati HUT Dharma Pertiwi*

Arsip

Mabes Polri Siapkan Markas Densus Antikorupsi

Berita

Kodam XII/Tpr Gelar Rapat Evaluasi Bidang Intel/Pam Tahun 2021

Berita

Wakil Gubernur Mengantar Kepulangan Wamen ATR/BPN

Arsip

Disangka muslim, rumah keluarga asal Sri Lanka ini dirusak

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Tim dari BPKP 

Berita

Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Indikasi Ujaran Kebencian dan Diblokirnya Ratusan Rekening