Kompas Nasional l Siantar
Akibat Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, khususnya di indonesia mengakibatkan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar menurun sangat drastis khususnya dalam penerbitan paspor.
Dimana paspor yang diterbitkan sampai 30 oktober 2020 untuk 48 halaman sebanyak 6.087 paspor, 24 halaman sebanyak 7 paspor, pelayanan haji 446 paspor dan penundaan terkait TKI non prosedural sebanyak 6 permohonan. Sementara permohonan tahun 2019 mencapai 23.158 paspor, jadi penurunan mencapai 74 porsen.
Pada tanggal 30/12/2020, satu orang asing terpaksa di deportasi melalui bandara kuala namu karena melanggar izin tinggal, yakni warga negara malaysia atas nama Hew Sew Yuan yang masuk ke indonesia pada bulan februari 2020.
“Yang bersangkutan melanggar UU No 6 tahun 2011 pasal 78 tentang keimigrasiaan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dan batas waktu izin tinggal, di kenakan sangsi administrasi berupa deportasi dan penangkalan” ungkap Viktor Manurung selaku Kakan Imigrasi Kelas II Pematangsiantar kepada sejumlah awak media Rabu,( 30/12/2020) dikantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar sekitar pukul 09.30 Wib.
Viktor juga mengatakan, bahwa di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mempunyai detensi berkebangsaan Myanmar San Wing Naing yang masuk ke Indonesia pada 13 Maret 2020 dan ditahan karena melanggar pasal 78 (3) UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian serta seorang warga Italia, terpaksa di amankan dan di tahan karena membuat keributan, berkeliaran dan melakukan perbuatan yang membahayakan.
Saat disinggung mengenai penurunan permohonan paspor, Viktor juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan berupa kegiatan Eazy paspor sebanyak enam kegiatan diantar 10 kabupaten/kota wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar dengan menyurati instansi pemerintah dan swasta serta hasilnya di KPKNL pematangsiantar ada 16 pemohon.
Bea Cukai Kota Pematangsiantar ada 12 pemohon, PT Sarulla Operation Tapanuli Utara 55 pemohon, Pengadilan Negeri Siantar 15 pemohon; Yayasan Sultan Agung Kota Pematangsiantar 205 pemohon dan Alvina Hotel 26 pemohon.
“Disamping itu juga kami melakukan pelayanan paspor simpatik di waktu libur pada Sabtu dan Minggu sebanyak dua kegiatan. Juga kita biat tempat pemeriksaan imigrasi di bandara silangit selama Covid-19 dan tidak ada orang asing yang datang maupun berangkat sampai sekarang karena locdown, berdasarkan hasil rekapitulasi perlintasan Bandara Silangit kedatangan WNI 820 orang dan Warga Negara Asing (WNA) 1.8i0 orang” kata Viktor.
Masih kata Viktor, terkait tenaga kerja asing yang tersebar di wilayah kerja Imigrasi Pematangsiantar, sampai saat ini berjumlah 150 orang. Diantaranya warga negara Amerika Serikat 1 orang, Bangladesh 1 orang, China 97 orang, India 6 orang, Jepang 17 orang, Kanada 1 orang, Filipina 3 orang, Honduras 1 orang, Korea Selatan 16 orang, Malaysia 5 orang , Nepal 1 orang, dan Peru 1 orang.
Pada kesempatan itu juga Viktor Manurung mengatakan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar tahun ini tidak lulus atau gagal sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini karena saat itu dokumennya tidak lengkap dibuat pemimpin sebelumnya dan tahun ini sudah kami lengkapi.
“Tapi meski demikian kami masih mendapat penghargaan sebagai juara Ii terbaik se KPPN tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (KPA) juga kami juara II pengamanan BMN terbaik se KPNL Pematangsiantar” ungkap Viktor.
Turut hadir mendampingi Kakan Imigrasi kelas II Pematangsiantar; Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ana Dianawati, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Indolas Reflesia, Kasubbag Tata Usaha Mariana Purba; Kasi Intelejen dan Penindakan Irwan Saut Siahaan dan Kasubbag informasi Hidayat Tanjung.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan







