Viewer: 840
0 0

Home / Berita / Daerah

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:54 WIB

Januari 2021 Pemko Siantar Gelar Rencana KBM Tatap Muka Langsung

Viewer: 841
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 50 Detik


Kompas Nasional I Siantar

Pemerintah Kota (Pemko) Siantar berencana membuka sekolah (belajar tatap muka) di Kota Siantar pada Januari 2021 mendatang. Rencana itupun disikapi Gugus Tugas Covid-19 Kota Siantar dengan menggelar rapat di Ruang Data Pemko Siantar, Senin (14/12/2020).

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar sekaligus sebagai pimpinan rapat, Plt Kadis Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung, Plt Kepala UPT Dinas Pendidikan Sumatera Utara Cabang Siantar, Hamonangan Aruan dan Kadis Kesehatan Kota Siantar, dr Ronald Saragih. Kasat Pol PP Kota Siantar, Robert Samosir, Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Lamin, serta tiga anggota Komisi 2 DPRD Siantar, diantaranya, Netty Sianturi, Frans Herbert Siahaan dan Ferry SP Sinamo

Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung mengatakan, rencana belajar tatap muka untuk siswa Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilakukan pada 11 Januari 2021.

Untuk dapat menggelar belajar tatap muka, pihak sekolah harus menyanggupi sejumlah syarat yang ditetapkan melalui kesepakatan 4 Menteri.

Diantaranya persyaratan itu seperti, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sekolah harus memiliki sanitasi yang jumlahnya memadai, untuk melayani siswa, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Kemudian, untuk menggelar belajar tatap muka, pihak sekolah harus mendapat izin (persetujuan) dari komite sekolah dan persetujuan dari orang tua (ortu) siswa.

Baca Juga  Fortuner Kontra Avanza di Tebing Tinggi, 5 Orang Luka-luka

Dijelaskan Rosmayana, meski sekolah dibuka, bukan berarti setiap hari siswa akan datang ke sekolah untuk belajar tatap muka. Melainkan, direncanakan, untuk TK, hanya satu kali dalam satu pekan belajar tatap muka. Untuk siswa SD dan SMP, dua kali dalam sepekan mengikuti belajar tatap muka. 

Matanya, jam belajar siswa saat belajar tatap muka, hanya 3 jam. Dimana, untuk satu ruangan kelas, jumlah siswanya tidak boleh lebih dari setengah dari jumlah siswa dalam satu kelas.

“Misal, untuk SD, jumlah SPMnya kan 28. Jadi siswa yang dapat mengikuti belajar tatap muka hanya 14 orang. Untuk SMP, SPMnya 32, sehingga siswa yang ikut belajar tatap muka, maksimal jumlahnya 16 orang per kelas,” ujar Rosmayana.

Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi Sumatera Utara Cabang P.Siantar Barmen Manurung mengatakan Untuk tingkat SMA dan SMK di Siantar telah sejak dua bulan yang lalu disosialisasikan tentang rencana belajar tatap muka. Sehingga, apa yang menjadi persyaratan, sebutnya, pihak SMA dan SMK di Siantar telah siap untuk belajar tatap muka.

“Ini (belajar tatap mungkin) penting dilakukan. Karena siswa kelas 12 akan menghadapi ujian akhir pada bulan tiga mendatang. Untuk prokes dan lainnya, kami sudah siap,” ucap Rudolf Barmen Manurung.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Daniel Siregar menegaskan, adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap sekolah adalah, prokes ketat, seperti, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak.

Baca Juga  Telkshow Pemuda Kalbar Inspiratif Dan Lounching Gerakan Pakai Masker

Kemudian, standart sanitasi dan jumlah sanitasi sekolah harus sesuai dengan kebutuhan, agar tidak terjadi kerumunan di lokasi sanitasi (kamar mandi). “Agar tidak tercipta kerumuman, jadi jumlah sanitasi yang sesuai, juga harus disediakan,” sebutnya.

Lebihlanjut tutur Daniel, sekolah juga harus memiliki Satgas Covid-19 sebagai pengawas. Satgas Covid-19 ini berasal dari guru dan relawan (masyarakat). “Jadi sekolah harus mampu merekrut relawan untuk menjadi Satgas,” ungkapnya.

Syarat mutlak lainnya, persetujuan orang tua siswa. Dalam hal ini, bila ada orang tua yang tidak menginginkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka pihak sekolah diharuskan untuk tetap menggelar pendidikan daring (dalam jaringan) maupun luar jaringan (luring) kepada anak tersebut. Sedangkan persetujuan mutlak lainnya, melalui komite sekolah. Sehingga komite sekolah harus transparan, untuk meminta persetujuan dari orang tua siswa. 

Penulis : Toni Tambunan

Editor     : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan HKN ke-57, Wali Kota Edi Sebut Pejuang Kesehatan Berhasil Kendalikan Covid-19

Berita

Walikota Terima Audensi Anggota Paskibraka Utusan P.Sidimpuan Ke Tingkat Provsu

Asahan

Coba Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Warga

Daerah

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Mengajar Siswa-Siswi SMA Di Perbatasan

Berita

Serah terima jabatan Camat Lahusa dilaksanakan di Aula Kantor Camat

Berita

Waspada Cuaca Ekstrim, Babinsa Teluk Kramat Cek Lokasi Rawan Karhutla.

Asahan

Letjen TNI Richard H.T Tampubolon Besok Kunjungi TMMD ke 115 Kodim 0208 Asahan

Berita

Dengan Ditetapkannya PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar Gelar Rapat Koordinasi PPKM Darurat Di Wilayah Hukum Provinsi Kalbar