Viewer: 1970
0 0

Home / Berita / Daerah

Jumat, 11 Desember 2020 - 18:41 WIB

Satpol PP Siantar Beserta Tim Gabungan Tertibkan Baliho Tak Berizin dan Yang Sudah Habis Izinnya

Viewer: 1971
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik


Kompas Nasional l Siantar

Untuk mewujudkan visi misi pemerintah agar Kota Pematangsiantar semakin mantap,maju dan jaya,  Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota  Pematangsiantar konsisten melaksanakan penertiban, khususnya penertiban baliho dan reklame yang tak berizin.

Tifak hanyw itu,  Satpol PP,  juga menertibkan izin reklame yang habis maupun yang menyalai aturan.

Sesuai surat keputusan atau perintah dari Walikota Pematangsantar, petugas gabungan dari Satpol PP,  Polisi Militer, Kodim 0207/Simalungun,  Polres Pematangsiantar, DPR-KP, DPMPTSP dan Pihak Kecamatan Siantar Barat , turut serta menertibkan dua baliho yang tidak berizin maupun yang izinnya sudah habis di Jalan Sutomo, Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Hal ini di katakan Kasatpol PP Drs Robert Samosir melalui kepala bidang ketentraman dan ketertiban umum, Raja Nababan pada kompasnasional.com jumat,(11/12/2020) di Kantor Satpol PP Pematangsiantar.

Baca Juga  Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 Di Kalbar*

Raja dalam keterangannya mengatakan,  dalam penertiban tersebut harus sesuai dengan aturan dimana sebelumnya kepala satuan polisi pamong praja telah memberikan himbauan, sampai surat peringatan kepada pemilik baliho maupun pemilik reklame.

Penertiban baliho yang tidak berizin ataupun yang izinnya habis agar di tertibkan guna menjaga kota siantar tertib dan ini sesuai perintah walikota. Kata Raja.

“Untuk hari ini ada tiga baliho yang mau ditertibkan, tadi dua baliho sudah kita tertibkan, untuk menjaga arus lalulintas jangan macet nanti malam akan kita lanjutkan untuk menertibkan satu baliho lagi” ucapnya.

Baca Juga  Pencarian Korban Ke 6 Pasca Satu Keluarga Hanyut Disungai Bahapal Akhirnya Berhasil Ditemukan

Saat di tanya sampai kapan penertiban itu di laksanakan, kabid trantib yang pemberani dan tegas itu mengatakan, sesuai perintah kasat kita harus laksanakan, intinya setiap baliho dan reklame yang menyalahi aturan akan segera di tertibkan, bukan hanya itu, kios-kios juga yang tidak sesuai penempatannya akan tetap di tertibkan. Ungkap Raja.

Dengan tegas Raja juga mengatakan, yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan penempatannya, tidak sesuai aturan atau mengganggu ketertiban umum, harus segera di tertibkan, nanti tanggal 14/12/2020 akan ada lagi penertiban. Pungkasnya.

Penulis  : Toni Tambunan

Editor     : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Gunting Pita Peresmian UNAR P.Sidimpuan

Berita

Pemkot Pontianak Siapkan Fasilitas Isolasi, Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19

Berita

Melalui Vicon Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapim TNI-Polri*

Berita

Polresta Pontianak Talk Show di Radio Kenari FM Sosialisasi Operasi Zebra Kapuas 2022

Berita

Penangganan Dan Pelayanan Kasus Pasien Covid 19 di Kabupaten Melawi RSUD Melawi Mendirikan Tenda Triase*

Berita

HUT Ke- 77 TNI, Wakapolda Sumsel Hadiri Baksos Donor Darah

Berita

Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Orang Satu Pelaku di Amankan

Berita

Zevkyeo Event Organizer Sukses laksanakan Kegiatan ” Semangat Mensyiarkan Islam Ditengah Pandemi”