Viewer: 1222
0 0
Viewer: 1223
0 0

Home / Berita

Selasa, 1 Desember 2020 - 19:00 WIB

Selama Oprasi Pekat Polres Singkawang Amankan 37 Tersangka”

Viewer: 1224
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional.com.Singkawang(Kalbar) Polres Singkawang mengamankan 37 orang selama Operasi Pekat Kapuas ,di tahun 2020 yang berlangsung dari tanggal 13-27 November 2020.

“Dalam rangkaian operasi pekat Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 74 kasus, serta menetapkan 37 tersangka kejahatan tindak pidana besar seperti perjudian, narkoba, prostitusi dan premanisme,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo

Kapolres menjelaskan, untuk kasus perjudian, sebanyak 12 kasus laporan,dan sebanyak 22 tersangka, diamankan aparat kepolisian berserta barang bukti uang total Rp 34,998 juta dari kasus perjudian.

Kemudian, untuk kasus narkoba sebanyak 9 laporan polisi dengan tersangka 12 orang beserta barang bukti berupa Sabu 9,83 gram serta 3 butir pil ekstasi atau setara 1,02 gram.

Baca Juga  Anggota Polsek Batang Tarang Cegah Gangguan Kamtibmas Giat Patroli Siang Hari

“Total narkoba yang diamankan adalah sebanyak 33,72 gram jenis sabu,” ujarnya . Selanjutnya, untuk kasus prostitusi seorang tersangka diamankan oleh Kepolisian dengan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, satu unit ponsel genggam,satu buah kondom serta satu buah kunci kamar hotel.

Kemudian, untuk kasus yang berkaitan dengan minuman keras (miras), Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 9 orang diberikan pembinaan serta mengamankan sebanyak 31 botol minuman keras. Sementara untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), ada satu kasus dan dua senjata api rakitan diserahkan masyarakat itu sendiri.

Secara keseluruhan, total tersangka yang diamankan adalah sebanyak 37 orang selama Operasi Pekat Polres Singkawang tahun 2020.

Baca Juga  Bid Propam Polda Kalbar Lakukan Gaktibplin di Polres Sanggau

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, rata-rata tersangka yang diamankan masyarakat Kota Singkawang.

Untuk masing-masing tersangka, akan dikenakan pasal yang berbeda – beda. Mulai dari pasal 303 KHUP tentang perjudian. Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan Senpi tampa ijin dan penggunaan Narkoba.

Pasal 296 junto 506 KUHP pidana.  untuk kasus prostitusi. Serta pasal 1 ayat 1,Undang-Undang darurat untuk petasan dan kembang api serta Sajam yang telah diamankan.

Untuk itu, pihak Polres tetap berupaya melakukan pencegahan terjadinya tidak pidana di Kota Singkawang, Seperti melakukan patroli di lokasi – lokasi tertentu yang rawan tindak kejahatan.ungkapnya AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo.

Penulis : Eddy

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalimantan Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022

Berita

Cegah Kecelakaan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Bersinergi Buat Saluran Air 

Berita

Fahrul Rozi Komamdoi BP3 Tapsel Periode 2021-2025

Berita

Wabup wahyu Hadiri Khataman Al-Qur’an di Desa Nanga Sambus Tahun 2021

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bersama Puskesmas Di Perbatasan Gelar Immunisasi Campak.

Berita

Bahasan : Kerap Terjadi Lakalantas di Pontianak Utara, Pemkot Bentuk Tim Terpadu

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersinergi Dengan Aparat Terkait Dan Masyarakat , Gotong-royong Bersihkan Rumah Warga Akibat Tertimbun Longsor.*

Berita

SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Selenggarakan Pelatihan Pembelajaran Paradigma Baru Diera Digital