Viewer: 1591
0 0
Viewer: 1592
0 0

Home / Berita

Selasa, 24 November 2020 - 19:15 WIB

PEMBANGUNAN GEDUNG, DAN BANGUNAN RUANG OPERASI RSUD , SULTAN MUHAMMAD JAMALUDIN 1 ILEGAL.

Viewer: 1593
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional. com. Kayong Utara
Berdasarkan hasil konfirmasi pada (23/11/2020), kepada Ade Irma Sari Kasi pelaksanaan dan pengendalian penataan ruang,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.

Ade Irma Sari saad dikonfirnasi kompasnasional.com pada (23/11/2020), diruangan kerjanya menjelaskan bahwa , untuk Pembangunan Gedung,  dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 Sukadana,  tidak ada diterbitkan rekomendasi penyesuaian lahan kata Ade Irma Sari.

Terkait dengan pekerjaan Pembangunan Gedung , dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 Sukadana Syarif Rahmad Rida setap perizinan 1 DPMPTSP Kabupaten Kayong Utara, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya pada (23/11/2020) menjelaskan kepada kompasnasional. com bahwa , untuk Pembangunan Gedung , dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 Sukadana belom ada diterbitkan  IMB-nya.

Baca Juga  Hijaukan Bumi Ketapang, Kapolres Ketapang Pimpin Gerakan Penanaman Pohon 

Adapun material yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung, dan Bangunan Ruang Operasi RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1, berdasarkan penjelasan Ir. Nur Hasmi Efendi selaku pihak pelaksana PT. ANUGRAH BAYUARYA PERKASA mengatakan bahwa, material cuary pasir, papan mal,  kayu cerucuk dibeli dari masyarakat setempat ungkapnya.

Menurut  Abdul Rani Ketua Forum Pengawal Pelaksanaan Pembangunan (FP3)Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat mengatakan bahwa, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002,tentang bangunan gedung, yang telah dijelaskan pada BAB IV pasal 7 ayat (2) bahwa persyaratan administrarif bangunan gedung , sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah,  status kepemilikan bangunan gedung,  dan izin mendirikan bangunan sesuai dengan pasal 39 undang undang Nomor 28 Tahun 2002  ayat (1) huruf c  bahwa , bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga  Wali Kota Tandatangani Batu Prasasti Masjid Al Huda di Sidimpuan Indah

Sesuai dengan undang undang Abdul Rani meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak SAT POL PP Kab. Kayong Utara untuk bertindak sebagaimana pembangunan menara pandang di pantai pulau Datok yang sempat dihentikan kegiatannya  agar penegakan hukum tidak tebang pilih kata Abdul Rani.

Penulis : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Melantik dan Pengambilan Sumpah Dan janji Penyertaan Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional

Berita

Korban Laka Tunggal Preservasi Jalan Nasional di Pinangsori Akhirnya Meninggal Dunia

Berita

Masyarkat Desa Koititi Kebagian 2 Ekor Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

Berita

Bupati Muda Terima Suntikan Kedua Vaksin

Berita

Melaksanakan Apel Gelar pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2021. Di halaman Apel Polres Melawi*

Berita

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Berita

Dua Dosen Unka Pelaku Literasi terima penghargaan dari Dinas Perpustakaan dan kearsipan daerah kabupaten Sintang

Berita

IKANAS Tapsel Apresiasi Penyelenggaraan Bonas Cup Zona Tabagsel