Viewer: 814
0 0

Home / Berita

Jumat, 20 November 2020 - 15:06 WIB

Hari Pohon Sedunia, Edi Ajak Warga Hijaukan Pontianak

Viewer: 815
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional | ,Pontianak Kalbar- Hari Pohon Sedunia yang diperingati setiap tanggal 21 November mempunyai makna betapa pentingnya pohon bagi mahluk hidup lainnya.

Sejalan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terus menggalakkan dan mengajak masyarakat menanam pohon di lingkungannya masing-masing.

“Peringatan ini harus kita maknai dan jadikan momen untuk menjaga, menanam dan memperbanyak pohon-pohon, kita hijaukan Kota Pontianak,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, banyak manfaat yang dirasakan dari pohon yang ditanam. Selain sebagai penyedia oksigen bagi kehidupan, fungsi lainnya untuk menjaga ekosistem agar menjadi lebih berkualitas, menjaga serapan air serta sebagai peneduh.

Baca Juga  BUPATI TOBA SERAHKAN BAZNAS PROV. KEPADA GURU ,KELUARGA KURANG MAMPU

Yang tak kalah pentingnya adalah untuk mengurangi pemanasan global,” ungkapnya.

Edi menambahkan, penanaman pohon sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperluas ruang terbuka hijau (RTH). Idealnya, luas RTH adalah 30 persen.

Saat ini RTH di Kota Pontianak masih di bawah 20 persen.

“Dengan kita banyak menanam pohon, saya yakin target RTH bisa tercapai,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk menghijaukan lingkungannya masing-masing, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, di perumahan, komunitas dan sebagainya.

“Diupayakan tidak ada lahan terbuka yang tidak ditanami pohon,” ucap Edi.

Penanaman pohon-pohon itu, lanjutnya, disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing. Pohon peneduh bisa ditanami pohon mahoni, angsana dan lainnya.

Baca Juga  Badan Kepegawaian Daerah Pematangsiantar Sosialisasikan Aplikasi Siantarman Untuk Pelayanan Kepegawaian

Sedangkan pohon berbunga bisa dengan menanam pohon tabebuya, sepatu dea dan sebagainya.

“Kalau pohon buah-buahan bisa dengan menanam pohon lengkeng, jambu, mangga dan lainnya,” tuturnya.

Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang asri, Pemkot Pontianak juga mengatur dalam peraturan daerah (perda) tata ruang, lingkungan hidup, tata bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Di mana dalam persyaratan penerbitan IMB, diwajibkan pemilik bangunan menanam pohon di pekarangannya,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pembukaan Konferensi Wilayah II Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah II Kalimantan Barat Oleh Bupati Melawi*

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Negara 

Berita

Polda Kalbar Kerahkan Helikopter Polri Bell 429 Untuk Pencarian Kapal Yang Tenggelam

Berita

Bupati Tapsel Harap DPW Gekrafs Sumut Gairahkan Akselerasi Roda Ekonomi

Berita

Gubernur Kalbar Kembali Tinjau Proses Pembangun RSUD Soedarso

Berita

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kemenkumham Sumut Laksanakan Deklarasi Janji Kerja Tahun 2022

Berita

Kapolres Kubu Raya Pimpin Sertijab Kasat Narkoba dan Kapolsek Kawasan Bandara Supadio

Berita

Bupati Motivasi Masyarakat Isi Kemerdekaan Dengan Bangun Tapsel Jauh Lebih Baik