Kompas Nasional I Siantar
Personil Sat Narkoba Pematangsiantar kembali menangkap 2 Pria Hendri alias Budog (29) warga Mojopahit dan Apin (48) warga Simalungun bersama teman wanitanya Nelly Sianturi (36) warga Delitua Medan dengan barang bukti 41 paket narkoba jenis shabu seberat 32.03 garam.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap pada Minggu (08/11/2020) , di Jalan Melanthon Siregar Gang sekira pukul 16.30 Wib, Kata Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas IPTU Rusdi Ahya, Senin (09/11/2020).
Sebelum penangkapan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang dicurigai pelaku tindak pidana narkotika dan sudah diamankan oleh masyarakat di Jalan Melanthon Siregar Gg. PD Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan.Siantar Marimbun Pematangsiantar,
tepatnya di dalam areal peternakan ayam.
Pada saat penggeledahan terhadap ketiga tersangka, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bersama masyarakat menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam yang berisi 41 paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 32.03 Gram.
Adapun bukti lainya, Personil Sat Narkoba menyita barang bukti, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 bungkus plastik klip kosong kemudian 2 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 4 buah mancis, 22 buah plastik klip kosong.
Tidak hanya itu, barang bukti 2 unit Hp merk VIVO, 2 Unit Hp merk Xiaomi, 1 Unit Hp merk Samsung, 2 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus tisu dengan Bruto 1.10 Gram, 1 Unit Mobil Toyota Agya BK 1517-IG dan 1 buah tas warna hitam, juga disita.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (Son)
Editor: Nilson Pakpahan







