Kompas Nasional I Santar
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan David Saragih dengan barang bukti ganja seberat 1,5 kilo gram, pada hari Jumat (06/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Sebelum penangkapan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya dan hendak menjual ganja yang di bawanya di Jalan Kartini Simpang Jalan Pistol Kelurahan Bukit aofa Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya.
Berbekal informasi itu, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motornya Honda Revo BK 2790 AEO dan saat itu juga personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki laki tersebut yang bernama David Saragih (33) yang kemudian diketahui warga Tojai Lama.
Pada saat penggeledahan, dari jeket tersangka ditemukan 1 buah gulungan plastik warna hijau yang di lakban kuning dan saat dibuka ditemulan gulungan plastik yang berisikan narkotika yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 1,5 kilo gram jenis ganja.
Lebih lanjut, Personil Sat Narkoba dari kantung celana bagian belakang David Hamonangan Raya Saragih ditemukan 1 paket narkotika yang di duga jenis ganja dan dari kantung celana depan ada ditemukan 1(satu) buah tissu yang berisi 1(satu) paket narkotika jenis ganja serta uang sebanyak Rp.150.000.
Sementara dari tangan kiri tersangka ditemukan 1(satu) unit hand phone merek Oppo, kemudian seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Son).
Editor: Nilson Pakpahan




