Viewer: 741
0 0

Home / Politik

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:00 WIB

KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana

Viewer: 742
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Kompasnasional | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, mengatakan keputusan diskualifikasi pasangan terhadap petahana itu berdasarkan rekomendasi dan hasil rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

“Rekomendasi ini disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober,” katanya, Selasa (13/10/2020).

Adapun rekomendasi yang dimaksud, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 90 ayat 1 huruf F junto ayat 2 PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan yang telah diubah menjadi PKPU 9 tahun 2020.

Baca Juga  Pilkada 2020 Siantar Selain Melawan Kotak Kosong PASTI, Hadapi Sikap Apatis dan Skeptis Masyarakat, Siapa Pemenang?

KPU melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

“Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan peserta, pemantau, atau warga yang mempunyai hak pilih.

Baca Juga  Perihal Ramalan Mbak You, Muannas Alaidid: Dulu Ngaku Bela Agama Sekarang Dukun Ramal Dibela

Dia menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ilyas Panji Alam yang saat ini merupakan petahana melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

“Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut,” katanya.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Medan

Partai Golkar Pastikan Dukung Menantu Jokowi Maju dalam Pilwakot Medan
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Berita

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Politik

Singgung KAMI, Megawati: Di Situ Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden

Politik

PSI: Jangan Gegabah Tuduh Pendukung Jokowi Serang Bintang Emon

Politik

Jadi ‘Kutu Loncat’, Warga Sumbar Enggan Dukung Faldo Maju Pilgub

Politik

Reshuffle Kabinet sebelum 22 Agustus? Semua Menteri Dilarang Keluar Jakarta

Politik

Fraksi PDIP Sebut Anies Ingkar Janji Izinkan Reklamasi di Ancol

Politik

Dear Mas AHY, Anda Harus Belajar Nggak Dibantuin Bapak, Lihat Nih Contoh Nyata, Kaesang..