Viewer: 1026
0 0

Home / Berita / Daerah / Headline News

Rabu, 30 September 2020 - 12:06 WIB

Tim Yustisi Kampar Terus Gencarkan Operasi Razia Masker dan Protokol Kesehatan

Viewer: 1027
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Guna menindaklanjuti  peraturan Bupati Kampar No 44 Tahun 2020 tentang  pendisiplinan protokol kesehatan. Kembali Tim  Yustisi kampar yang  terdiri   dari TNI, Polri,  Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kampar  lakukan operasi penindakan  di  Jalan Sisingamangaraja Pasar Inpres Bangkinang, Rabu, 30/9/2020. Operasi kali ini di pimpin sekretaris Sat Pol PP Kampar Agustar 

 

Adapun pelanggar Perbub Kampar di berikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu indonesia raya, Push Up, Membaca alquran

 

Terpantau di operasi  kali ini  petugas mendapatkan 6 orang pelanggar  yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan, kemudian  petugas menghentikan  kenderaan dan memberikan sanksi sesuai Perbub Kampar No 44 Tahun 2020 supaya masyarakat lainnya bisa mematuhi peraturan bupati kampar.

Baca Juga  Kapolres Tapteng Pimpin Pelaksanaan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

 

Agustar  ketika dikonfirmasi oleh awak  media, ia menyampaikan  bahwa operasi ini melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati kampar no 44.2020.

 

“Dan kami tim yustisi menghimbau kepada masyarakat  agar patuhi protokol kesehatan  demi   menjaga kesehatan bersama. Kami tim yustisi akan melakukan operasi penindakan siang hari  sampai malam hari  dan tempat nya tidak kami beritahukan, Dengan penindakan ini supaya masyarakat lebih hati hati untuk  menjaga kesehatan nya ujar” Pungkas Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar

 

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

Baca Juga  Pelepasan Mahasiswa Kukerta Unri Desa Sipungguk dari Pemdes Sipungguk

 

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sangsi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

 

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif.

 

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sangsi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.

 

Laporan : Indra

Editor     : Irfan. D

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Arsip

Tentang Morata dan Susahnya Jadi Penyerang Tengah Real Madrid

Berita

Bentuk Tanggung Jawab Aparat Kewilayahan, Babinsa Berikan Pengamanan Pemakaman Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Berita

Semarakan HUT Sanggau ke-406, Polres Sanggau Sumbangkan Emas di Ajang Panahan

Berita

Senangnya Gubernur Lampung saat Jokowi Bilang Ambil Alih Perbaikan Jalan

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir melaksanakan Pembukaan Ruas Jalan Pangasean-Sitamiang Kec. Onan Runggu

Berita

Gubernur Sutarmidji : Pemimpin Harus Memiliki Jiwa Inovasi

Berita

Sat Res Narkoba Polres Melawi Berhasil Menangkap 4 Orang Pelaku dan Mengamankan Barang Bukti 9,8 Gram Sabu