Kampar, Kompas Nasional – Guna menindaklanjuti peraturan Bupati Kampar No 44 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan. Kembali Tim Yustisi kampar yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kampar lakukan operasi penindakan di Jalan Sisingamangaraja Pasar Inpres Bangkinang, Rabu, 30/9/2020. Operasi kali ini di pimpin sekretaris Sat Pol PP Kampar Agustar
Adapun pelanggar Perbub Kampar di berikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu indonesia raya, Push Up, Membaca alquran
Terpantau di operasi kali ini petugas mendapatkan 6 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berkendaraan, kemudian petugas menghentikan kenderaan dan memberikan sanksi sesuai Perbub Kampar No 44 Tahun 2020 supaya masyarakat lainnya bisa mematuhi peraturan bupati kampar.
Agustar ketika dikonfirmasi oleh awak media, ia menyampaikan bahwa operasi ini melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati kampar no 44.2020.
“Dan kami tim yustisi menghimbau kepada masyarakat agar patuhi protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama. Kami tim yustisi akan melakukan operasi penindakan siang hari sampai malam hari dan tempat nya tidak kami beritahukan, Dengan penindakan ini supaya masyarakat lebih hati hati untuk menjaga kesehatan nya ujar” Pungkas Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar
Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :
A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sangsi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.
B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif.
Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sangsi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.
Laporan : Indra
Editor : Irfan. D




