Viewer: 1017
0 0
Viewer: 1018
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 15:31 WIB

Perwa Nomor 58 Tahun 2020 Terbit Edi Minta Mulai Di Terapkan

Viewer: 1019
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

KOMPAS Nasional.com | Pontianak Kalbr.Pemkot Pontianak Siap Gelar Razia Tegakan Perwa.
 
 
Pontianak Kalbar – Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan,

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 58 tahun 2020.

Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan tersebut sudah mulai diterapkan di masyarakat.

Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya,” ujarnya, Jumat (4/9/2020).
 
Sejalan dengan diterapkannya Perwa nomor 58 tahun 2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Baca Juga  Sinegritas Tiga Pilar Desa Malek Laksanakan Pengecekan PPKM.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar,” sebutnya. 
 
Edi bilang, penerapan tersebut sebelumnya memang sudah dilakukan.

Namun adanya Perwa tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 
 
Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi.

Baca Juga  Camat Lawe Bulan Beserta Rombongan,Sosialisasi Ke Masyarakat Desa Prapat Timur 

Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Kalau di kantor kita (Pemkot Pontianak) apabila ada yang tidak mengenakan masker, dilarang masuk lingkungan kantor, tegasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Kerjasama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Terima Kunjungan Kerja Malaysia Military Liason Officer.*

Berita

PEMKAB SINTANG AJUKAN 37 DESA MENDAPATKAN LISTRIK NEGARA TAHUN 2022

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Peringati Idul Adha dengan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat di Perbatasan

Arsip

Usai digeruduk warga, Konsulat Malaysia minta maaf soal bendera terbalik

Berita

PC Sapma PP Kota Psp Gelar LDK Dan Berlangsung Lancar

Berita

Babinsa Temajuk Bersama Warga Lakukan Karya Bhakti Penimbunan Jalan*

Berita

Polda Kalbar Ringkus Pengedar Sabu Di Singkawang, 100 Gram Sabu Diamankan

Berita

Polresta Pontianak Kota Menyalurkan Bantuan Sebesar 1,2 Juta Rupiah Kepada BTPKLW