Kompas Nasional I Simalungun
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengungkap skandal tindak pidana korupsi sebesar Rp3.999.806.000 M di proyek pemprosesan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Nagori Embong Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Selain dugaan korupsi dana anggaran Tahun 2018 sebesar Rp3.999.806.000 miliar, APH juga diminta mengusut “alih fungsi” TPA yang menjadi tempat beroperasinya galian C.
Hal itu disampaikan salah satu warga yang menjadi sumber kepada Kompasnasional.com pada Selasa (21/072020) di sekitar TPA Batu 20.
Untuk diketahui, dugaan korupsi terjadi pada saat pengerjaan proyek pembangunan pemrosesan akhir sampah pada tahun 2018.
Sebagai informasi, sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2018 sebesar Rp. 3.999.806.000 dengan pengguna anggaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH) Kabupaten Simalungun yang dipimpin Mesliani.
Terkait sebagai pengguna anggaran, KDLH Pemkab Simalungun Meliani saat dikonfirmasi Redaksi Kompasnasional.com, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak dapat dikonfirmasi.
Pasalnya HP Nomor 0812.6060.06**saat dihubungi tidak diangkat. Demikian juga konfirmasi lewat WA juga tidak sama ada jawaban.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemkab Simalungun, pertama sekali sudah mengucurkan biaya pembangunan TPA sebesar Rp 4 miliar pada Tahun Anggaran 2016.
Alhasil, penanganan sampah di Pemkab Simalungun hingga sampai saat ini tidak berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Akibatnya, penanganan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke TPA tidak berjalan sesuai dengan SOP.
Demikian juga dengan dana anggaran tahun 2019 sebesar Rp 4 miliar, patut di usut dengan tuntas.
Amatan awak media ini di lokasi TPA Batu 20, tidak terlihat aktivitas sebagai mana TPA sampah. Pintu gerbang untuk masuk terkunci dengan rapat dan tidak ada yang menjaga.
Lebih lanjut diinformasikan, sejumlah Kecamatan dan 386 Nagori di Kabupaten Simaluangun sudah kewalahan menangani sampah. Pasalnya, biaya operasional dibebankan ke Kecamatan.
“Bagaimana bekerja gaji terlambat dan minyak mobil tidak ada”, kata salah satu petugas kebersihan di Kecamatan Siantar.
TPA Batu 20 yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN IV sudah dilepas ke Pemkab Simalungun. Namun hingga saat ini belum dipergunakan sebagai TPA sampah.
Kabar kekinian, dari pantauan Kompasnasional.com pada Senin (20/07/2020) di TPA Batu 20, tidak ada aktivitas truk pengangkut sampah yang membuang sampah kelokasi.
Salah satu warga justru menyebut aktivitas di dalam TPA sudah menjadi lahan galian C.
Penlis: Nilson Pakpahan








