Viewer: 1254
0 1

Home / Berita

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:11 WIB

Ingat! Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Viewer: 1255
0 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompasnasional | Di tengah pandemi Covid-19 dengan mulai berjalannya kehidupan normal baru, aktivitas masyarakat kembali meningkat. Jakarta sebagai pusat pemerintah hingga pusat bisnis, kembali menjadi tujuan.

Namun di masa sekarang ini untuk bisa masuk atau keluar dari Jakarta tidak mudah. Warga harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak agar bisa keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

SIKM ini menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap diberlakukan meski Jakarta tak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.

SIKM jadi syarat mutlak dan berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut. Aturan wajibnya mengantongi SIKM ini akan mulai diberlakukan besok, 1 Juli 2020.

Baca Juga  Kisah Ismail Temukan Gelang Emas dan Kembalikan kepada Pemiliknya

Keputusan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Dari laman BNPB dan corona.jakarta.go.id, SIKM disebut memiliki dua jenis, yakni yang bersifat perjalanan berulang dan yang bersifat perjalanan sekali.

Untuk perjalanan berulang, mereka yang bekerja di luar wilayah Jabodetabek harus melengkapi surat keterangan bekerja. Selain itu, juga harus memiliki surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Sementara warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal. Termasuk juga surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Baca Juga  Sigap, Dansat Brimob Polda Kalbar Turun Langsung Bantu Korban Laka Lantas

Sementara untuk perjalanan sekali, jangan lupa menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta. Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat.

Syarat lainnya, harus Ada surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk perjalanan sekali, warga yang berdomisili DKI Jakarta harus memiliki pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW.

Selain itu, harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek.(GM/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
50 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
50 %

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Ketapang Lakukan Ravid Tes Kepada Tahanan Tahti, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Berita

Satgas Yonif 642 Berikan Pelatihan Bela Negara Kepada CPNS*

Berita

Sekda Kalbar Minta Kades,Lurah Benahi Tata Kelola Pemerintahan Menuju Desa Mandiri

Arsip

Tawuran Tak Pakai Kung Fu, Tiga Biksu China Dicopot Dari Bihara

Berita

Polsek Meliau Berhasil Ciduk Pelaku Curat

Berita

Coffee Morning di Kejati, Kasdam XII/Tpr : Sinergitas Penthahelix Tentukan Keberhasilan Penanganan Karhutla*

Berita

Rangkaian HUT Satuan Dan Sambut Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Baksos Pembagian Sembako Di Perbatasan

Berita

Peringati HUT Persit ke-76, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Jenguk Istri dan Anak Anggota yang Sakit