Viewer: 1238
1 0

Home / Asahan / Berita / Daerah

Senin, 20 April 2020 - 18:35 WIB

Sejumlah Calon Kades Suka Damai Akan Gugat Bupati Asahan

Viewer: 1239
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 59 Detik

Kompas Nasional I Asahan

Batalkan keputusannya sendiri yaitu Keputusan Bupati Asahan Nomor 16 Pemasdes Tahun 2020 tertanggal 7 Februari 2020 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkades Sukadamai tahun 2019 antara salah satu cakades, Darto melawan Panitia Pilkades setempat, sejumlah Calon Kepala Desa (cakades) Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan yang bertarung pada 18 Desember 2019 lalu mempertanyakan kebijakan Bupati Asahan, H Surya BSc yang menganulir tentang penyelesaian perkara perselisihan Pilkades di desa tersebut.

Surya diketahui telah membatalkan keputusannya sendiri yaitu Keputusan Bupati Asahan Nomor 16 Pemasdes Tahun 2020 tertanggal 7 Februari 2020 tentang penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkades Sukadamai tahun 2019 antara salah satu cakades, Darto melawan Panitia Pilkades setempat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-Bag.Huk-Tahun 2020 tertanggal 15 April 2020 atas rekomendasi dari Tim Kajian yang dibentuk oleh Surya.

Kebijakan terakhir yang dikeluarkan Surya membuat sengketa Pilkades Sukadamai yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan salah satu cakadesnya, Darto dan membatalkan keputusan panitia Pilkades Sukadamai, terancam tak berlaku lagi.

“Saya kecewa keputusan bupati yang segampang itu mengeluarkan keputusan. Sementara sebelumnya sudah buat keputusan sesuai perbub yang dia (Surya) buat. Tapi ini muncul lagi. Saya nilai ini sudah cacat hukum,”sebut Darto, Senin (20/4/2020)

Pernyataan Darto itu didukung oleh sejumlah Cakades Sukadamai lainnya yang maju pada pemilihan 18 Desember 2019 lalu, yaitu Indra Susawan dan Sutrisno Wibowo.

Baca Juga  Satgas Covid-19 P.Sidimpuan Perpanjang PPKM Sampai Tanggal 12 Juli 2021

Padahal menurut mereka, dengan Keputusan Bupati Asahan atas rekomendasi tim tujuh itu, seharusnya membuat Pilkades Sukadamai tanpa menghasilkan pemenang.

“Kami masyarakat juga banyak yang menilai pak bupati tidak tegas dalam memberikan keputusan,” ujar Darto.

Sehingga atas kebijakan Surya, membuat Darto melayangkan surat protes yang ia tujukan langsung kepada Bupati Asahan.

Pasalnya Keputusan Bupati Asahan terakhir mengenai Pilkades Sukadamai, membuat Sujadi Pranata yang memeroleh suara terbanyak dan telah ditetapkan Panitia Pilkades setempat sebagai pemenang bakal dapat dilantik.

“Saya sudah layangkan surat protes ke bupati tadi jam 10 pagi. Melalui bagian umum. Bila diabaikan, saya tempuh jalur hukum, lewat PTUN Medan,” sebutnya.

Terpisah Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa Keputusan Bupati Asahan Nomor 43-Bag.Huk-Tahun 2020 tertanggal 15 April 2020 dibuat berdasarkan rekomendasi Tim Kajian.

Menurut Rahmat, Tim Kajian ini dibentuk oleh Bupati Asahan untuk mengkaji Keputusan Bupati Asahan Nomor 16 Pemasdes Tahun 2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Tim Kajian ini muncul bukan karena adanya aksi unjuk rasa. Tapi bertugas mengkaji keputusan bupati, terdiri dari akademisi dan satu dari Pemkab. Hasil pengkajian yang dilakukan Tim Kajian ini dilaporkan ke bupati. Dan bupati kembali membuat keputusan atas rekomendasi dari Tim Kajian,” ungkap Rahmat, Senin.

Baca Juga  GEDUNG SENI KABUPATEN SINTANG MUBAJIR NIHIL MANFAAT, SENIMAN SINTANG TERPAKSA GUNAKAN TERAS INDOOR UNTUK LATIHAN.

Sehingga, Rahmat menilai tidak ada yang salah dengan tindakan Bupati Asahan dalam mengeluarkan kembali kebijakan mengenai sengketa Pilkades Sukadamai 2019.

“Keputusan yang dibahas atas rekomendasi Tim Tujuh kan bukan masalah Pilkades-nya, hanya masalah administrasi penundaan pelantikan saja,” sebutnya.

Sebelumnya pada Senin (16/3/2020), saat dikonfirmasi mengenai adanya aksi unjuk rasa salah satu pendukung cakades di Pilkades Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Rahmat menyebutkan bahwa Pemkab Asahan khusus membentuk Tim Tujuh untuk menyelesaikan setiap sengketa Pilkades.

Dijelaskan Rahmat ketika itu, Tim Tujuh berwenang menindaklanjuti setiap temuan atau pun laporan dalam penyelenggaraan Pilkades 18 Desember 2019 lalu.

“Tim Tujuh mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan bahwa Pilkades di Desa Perbangunan ditemukan adanya kesalahan dalam hal pelaksanaan teknis. Sehingga kades terpilih belum dapat dilantik,” jelas Rahmat.

Apabila ada calon kades yang merasa keberatan dengan keputusan tim tujuh, maka bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan rekomendasi Tim Tujuh, silakan ajukan gugatan ke PTUN. Apapun hasil keputusan dari PTUN, Pemkab Asahan siap menindaklanjutinya,” pungkasnya ketika itu. (AS-67)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
100 %

Share :

Baca Juga

Berita

Anev Aman Nusa II-Penanganan PMK Polres Melawi,Karendal Ops-Prioritas Utama Pencegahan dan penanganan PMK

Berita

Pilih Benih Padi Berkualitas, Ini yang Dilakukan Kodim Sintang*

Berita

Dua SMA di Simalungun Gelar Simulasi PembelajaranTatap Muka, Salah Satunya SMA Negeri 1 Plus Raya Simalungun

Berita

Cabdis Pendidikan Siantar-Simalungun Gelar Rapat Juknis PPDB TP-2021/2022

Berita

Perkuat Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bibit Lombok Dan Sorgum Kepada Warga Perbatasan

Berita

Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil 07/Sintang Kota Berikan Pengamanan Pemakaman

Berita

Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hadiri Penyerahan Sertifikat PTSL

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Apresiasi Kebijakan Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu Kalbar