Home / Berita / Daerah / Korupsi / Reviews

Sabtu, 9 Juni 2018 - 13:10 WIB

Seorang ASN dan Honorer Ditetapkan Tersangka Korupsi Dispenda

Ilustrasi

Ilustrasi

Viewer: 608
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

KompasNasional.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang bertugas di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Hal itu diketahui, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima berkas dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polda Riau.

Dalam berkas tersebut, ada dua nama tersangka. Dua nama itu yakni Darmawati, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat tersebut. Kemudian Juljalali yang merupakan pegawai honorer di Samsat.

“Kita sudah menerima berkas perkara dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Senin (4/6) lalu. Ada dua tersangka yang tercantum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (8/6).

Baca Juga  Babinsa Harus Selalu Aktif Dalam Mengemban Tugasnya di Wilayah Binaan, Seperti Yang Dilakukan Oleh Babinsa Koramil 1205-17/Kayan Hilir

Setelah menerima SPDP, imbuh Muspidaun, jaksa peneliti akan melakukan penelitian terhadap berkas sebelum berkas dinyatakan lengkap (P 21).

Diketahui, perkara ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.

Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion menyebut, jika kedua tersangka telah dimintai keterangan. Kendati demikian, dia mengakui belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya.

Penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka usai dilakukan tahap I nantinya. “Tersangka sudah diperiksa. Belum (ditahan), nanti setelah tahap I,” sebutnya.

Sebelumnya, korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan kejanggalan pada surat ketetapan pajak daerah.

Baca Juga  KPU Tetapkan Wagner - Abidiansyah Memenuhi Syarat Jadi Paslon Pilkada Simalungun

Kedua tersangka merupakan operator input data pajak di Dispenda. Tersangka, dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke data base Dispenda Riau.

Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sehingga, Jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke polisi.

Belakangan, penyidik Polda Riau kembali melakukan penyidikan ulang di bawah kendali Kombes Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga telah menggeledah kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dilantik Sebagai Ketua ORGANDA Pekanbaru, Sofian Daulay Benahi Kelangkaan Solar

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Panen Jagung Bersama Masyarakat Perbatasan 

Berita

Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Berita

Ditanam 6 bulan lalu, Bupati Taput Panen Perdana Padi Gogo Seluas 5 ha di Dusun II Sihatandohan Siborongborong

Arsip

Para rival beri dukungan untuk Valentino Rossi

Arsip

April Jasmine Nangis Dengar Ustaz Solmed Dikeroyok

Berita

Pangdam XII/TPR Berangkatkan Petembak Tanjungpura Army Shooting Club Ikuti Lomba Tembak di Boyolali*

Berita

Peduli Kesehatan, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Program Posbindu Puskesmas Di Perbatasan