Home / Berita / Ekonomi / Medan / Reviews / Teknologi

Selasa, 27 Maret 2018 - 13:47 WIB

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara melaksanakan pelayanan e-filling di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Senin (26/3/2018). Foto/Lia Anggia Nasution

Viewer: 675
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KompasNasional.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyediakan pelayanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui Electronik Filing (e-Filing), di Kantor Gubernur Sumut mulai 26 hingga 27 Maret 2018.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, layanan e-Filing ini untuk membantu aparat PNS di Kantor Gubernur dan masyarakat umum yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP.

“Seperti kita ketahui bersama, seluruh Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2018. Sebelum jatuh tempo, kita ingin bantu siapa saja yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan,” ujar Dwi Akhmad, Senin (26/3/2018).

Baca Juga  Ini Arahan Kapolda Kalbar kepada Personil Polsek Tayan Hilir

Dwi mengimbau masyarakat umum di luar kantor gubernur untuk ikut menikmati layanan yang disediakan. Kata Dwi, selama dua hari mulai pukul 09.00-17.00 wib, DJP bersama 31 staf akan menyediakan help desk yang siap membantu pendaftaran e-Filing, pengisian formulir e-Filing, pengajuan permohonan e-FIN, konsultasi bagi yang lupa nomor identitas e-FIN, dan mendaftar ulang email yang digunakan sebagai alat pengiriman bukti elektronik lapor pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh melaui e-Filing telah berjalan sejak tahun 2012. Menurut Dwi, persentase jumlah WP yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan menurun sejak diberlakukannya e-Filing.

“Karena dengan e-Filing, selama WP terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan kapanpun dan dimana pun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu antrean panjang, artinya lebih mudah sekarang,” pungkas Dwi.

Baca Juga  Wabup Kapuas Hulu Mengikuti Evaluasi Implementasi SAKIP dan RB Terhadap Kab Kapuas Hulu Oleh Kemenpan RB Tahun 2021

Diketahui, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).(Sindo/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Layanan Vaksinasi Covid-19 di Klinik Polres Sintang Membludak

Berita

Terdakwa Korupsi, Kepala Pelabuhan Simanindo Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 200 Juta

Berita

Bupati Tapsel Hadiri Penutupan Silaturrahim Ramadhan 1443 H MUI dan Ormas Islam se Tapsel

Berita

Pangdam XII/Tpr Dampingi Kapolda Kalbar Lepas Bansos Serentak HUT ke-76 Bhayangkara

Berita

Terkait Long Beach, Wakil Bupati Martua Sitanggang : Kalau ada yang Mengatakan 22 Kilometer, itu Keliru

Berita

GAPKI Inisiasi Vaksinasi Serentak, Untuk Mempawah Ditargetkan Sasar 4500 Warga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Open Tournamen 9 Ball Biliard POBSI

Berita

Peringati Hardiknas 2024, Pemkab Samosir Berikan Penghargaan kepada Sekolah Terbaik