Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Sabtu, 3 Februari 2018 - 11:49 WIB

Sejoli Digerebek Nyabu

Viewer: 563
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

KompasNasional.com | Tebing Tinggi -Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menggerebek dua sejoli tengah asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi.

Keduanya adalah Putri Ramadhan Sinaga (23) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungang II, Gang Banten, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan teman prianya Tomi Riski (23), warga Jalan Tusam Lingkungan 1, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap nyabu di rumah temannya bernama Novel (DPO) pada Selasa (23/1) siang. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi 0,2 gram sabu, satu buah bong, mancis, pipet plastik, kaca pirex dan dua Handphone.

Baca Juga  MK Sentil KPU Tetapkan-Umumkan Hasil Pilbup Timor Tengah Selatan Beda Tanggal

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Subs 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar MT Sagala, Jumat (2/2).

Sementara itu, Putri mengaku sabu dibeli seharga Rp100 ribu dari temannya bernama Tonggek, warga Bagelen.

Diakui janda satu anak ini, mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. “Pakai sabu untuk tambah tenaga dan stamina aja,”imbuhnya.

Untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya itu,  Putri pun menghubungi teman dekatnya, Tomi. “Tomi bukan pacar saya, tapi teman dekat,”terangnya.

Di tempat terpisah, petugas juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Ardias Azral (23) warga Jalan Asrama Kodim Lingkungan 6, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Rabu (24/1) di Jalan Ikhlas Gang Wakap, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Dari Ardias, petugas mengamankan 0,18 gram, sabu. Sedangkan seorang tersangka lagi
Juliandi Siregar (39) warga Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Lingkungan 6, Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi. Juliandi diciduk saat berada di samping Hotel Morawa, Jalan Sakti Lubis Kampung Rao Kota Tebingtinggi dengan barang bukti 0,22 gram sabu beserta satu unit HP.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Taput Dorong Pelaku UMKM Melek Teknologi dan Saling Dukung Dalam Berusaha.

Juliandi diketahui baru bebas pada Desember 2017 atas kasus narkoba. Sabu dibeli dari rekannya bernama Armed seharga Rp 200 ribu.(SMTPOS/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Asmara Cita Citata Dengan Politisi Gerindra Berujung Petaka

Berita

Kejati Kalbar Lakukan Upaya Paksa Penahanan 5 Tersangka Korupsi Pada Salah Satu Bank di Bengkayang Tahun Anggaran 2018

Berita

Pendemi Covid-19 Tidak Mengurangi Hikmad Pelaksanaan Upacara Hut RI ke-75

Berita

Tingkatkan Kemampuan Apkowil Satuan Jajaran, Kodam XII/Tpr Gelar Garpuan Intelter Satkowil TA 2022 

Berita

Bupati Buka Launching Aplikasi Digital Poken Tapsel

Berita

PEMKAB SINTANG AJUKAN 37 DESA MENDAPATKAN LISTRIK NEGARA TAHUN 2022

Berita

Brekele Ditangkap di Sebuah Gubuk Bersama 1,03 Gram Sabu-sabu

Berita

Gara-gara Diminta Uang Rp4000, Isteri Sekarat Ditikami Suami