Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Selasa, 23 Januari 2018 - 09:56 WIB

Suap di Pemkot Malang, KPK Resmi Tahan Direktur PT Hidro Tekno

Viewer: 628
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

KompasNasional.com,  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszaman. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Hendarwan ditahan untuk 20 hari ke depan. Hendarwan adalah tersangka dugaan suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang 2016 pada 2015.

“HM ditahan di Rutan Polres Jakpus untuk 20 hari ke depan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

“Kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp 700 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.

Baca Juga  Bupati Gerebek Lokasi Judi Mesin Tembak Ikan di Samping Perkantoran Bupati Samosir

Pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

“Diduga MAW menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018,” kata Febri.

Terkait penyidikan kedua perkara tersebut, kata Febri, penyidik sejak Rabu, 9 Agustus hingga Jumat, 11 Agustus 2017 menggeledah sejumlah tempat di antaranya kantor wali kota, kantor PUPPB, rumah tersangka JES, rumah tersangka MAW, rumah dinas MAW, dan kantor Penanaman Modal Kota Malang.

Baca Juga  Rumah Ketua RW 1 Sipungguk Hampir Ludes Dilahap Api

“Dilanjutkan pada Kamis, 10 Agustus 2017, di dua lokasi antara lain kantor DPRD Malang, rumah dinas wali kota dan rumah pribadi wali kota. Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan Kota Malang,” kata dia.

Febri mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik di antaranya telepon selular sejumlah pejabat Pemkot Malang, DPRD, dan pejabat pengadaan. Kemudian uang dalam beberapa pecahan mata uang, yaitu Rp 20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia dari rumah dinas MAW.

[TEM/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KOMISI IV DPR RI APREASIASI DIGITALISASI PELAPORAN KUR OLEH KEMENTERIAN PERTANIAN

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan Ke-2

Berita

Babinsa Karimunting Beri Pelatihan Tanam Sayur Kepada Warga Binaan,Dukung Hanpangan

Berita

Plt Walikota Pematangsiantar Ajak Masyarakat Untuk Bayar PBB Dan BPHTN-P2 Dengan Cara OnLine

Berita

Gubernur dan Wagub Kalbar Sambut Kedatangan Menhub di Bandara Supadio

Arsip

Bus Wisata Terguling Di Tol Cipularang, 6 Orang Luka Parah

Berita

Wagub Kalbar Letakan Batu Pertama Pembangunan Komplek Masjid Al-Hilrah

Berita

Babinsa Selobad dan Warga Akses Transportasi, Bangun Jalan Setapak*