Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:59 WIB

Hamil dan melahirkan anak di luar nikah, Polwan di Kalimantan terancam dipecat

Viewer: 741
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

kompasnasional.com  Seorang Polwan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, diusulkan dipecat dari institusi kepolisian. Sebab, dia hamil dan melahirkan anak hasil hubungan di luar nikah dengan anggota polisi lainnya. Selain Polwan itu, dua personel Polres Nunukan lainnya juga terancam dipecat lantaran desersi dan terlibat kasus narkoba.

Usulan pemecatan ketiga personel Polres Nunukan itu, sudah dilayangkan Polres Nunukan ke Polda Kalimantan Timur, Senin (28/8).

“Benar, ketiganya sudah diusulkan ke Polda, untuk dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (29/8) malam.

Baca Juga  Polda Kalbar Tangani 7 Kasus Karhutla, 8 Orang Jadi Tersangka

Ulah ketiga personel Polres Nunukan itu dinilai telah mencoreng institusi Polri, baik secara kode etik Polri, dan juga tindak pidana, seperti terkait kasus narkoba.

Kasus hamil di luar nikah yang terjadi pada seorang Polwan satuan reserse narkoba itu, merupakan kasus tahun lalu. Meski hamil tanpa suami, sang Polwan juga masih berkantor dan menjalankan tugasnya.

“Anak yang dilahirkan Polwan bersangkutan, hasil hubungan tidak semestinya bersama dengan oknum aparat lain, yang sudah beristri,” ujar Jepri.

Sebelum diusulkan pemecatan, dilakukan beberapa kali sidang kode etik. Jepri tidak mengetahui persis duduk persoalan hubungan di luar nikah yang terjadi pada personel Polwannya.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bersama Warga Karya Bhakti Pembangunan Masjid Sirotul Jannah

“Kasus itu sudah ada sebelum saya menjabat Kapolres ya di Nunukan ini. Jadi, saya menindaklanjutinya. Yang jelas, Polwan bersangkutan awalnya diketahui tengah hamil,” sebut Jepri yang bertugas sebagai Kapolres Nunukan sejak Mei 2017 lalu.

Jepri memastikan tidak akan mentolerir anak buahnya yang melakukan pelanggaran kode etik Polri. Terlebih lagi melakukan tindak pidana.

“Apalagi kasus narkoba, tentu sangat tegas. Ya itu tadi, ketiganya sudah diusulkan PTDH dan sekarang, tinggal menunggu keputusan dari Polda ya,” tutupnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab Kapuas Hulu Tahun 2022

Berita

Bupati Kapuas Hulu Menghadiri Rakor Linsek Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berita

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Selasa 9 Juni 2020: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di 15 Wilayah

Berita

Geledah Rumah Pejabat PU Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 130 Juta

Berita

Keluarga Pasien Rehabilatas Pertanyakan Hasil Test VCR di RS. Erlandi Bahar

Berita

DPRD Apresiasi Inovasi Pelayanan Perizinan Pemkab Kubu Raya

Berita

SYUKURAN KADES TAMAKUNG BERLANGSUNG MERIAH, UNDANG DESA DARI KECAMATAN TETANGGA DAN DI HADIRI OLEH RIBUAN WARGA SEKITAR

Kriminal

Dua Pelaku Begal Sepeda Bercelurit Lagi Apes, Korbannya Cerdik