kompasnasional.com | MEDAN
Meski telah diberitakan media ini pada tanggal 24 Agustus 2016 bulan lalu. Tampaknya Para penegak hukum di negeri ini masih terkesan tutup mata. Padahal sudah terlihat jelas proyek pembangunan Drainase yang berlokasi di jalan Muhammad Basir Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesikasi dan terkesan asal jadi.
Ketua LSM Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (DPP FKMP) melalui Seketarisnya Haris Tanjung kepada Persia, Sabtu (10/9/2016) mengatakan, mestinya aparat Penegak Hukum bersikap adil tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum.
“Jangan hanya diam dan termenung saja, tapi berikan sanksi yang tegas kepada para pelaku proyek nakal, agar pembangunan di daerah ini berjalan baik dan hasilnya dirasakan masyarakat luas,” lanjut Haris.
Dirinya mengaku heran, bukti apa lagi yang diperlukan aparat penegak hukum.
“Lihatlah, pembangunan Drainase ini pelaksanaannya tidak sesuai bestek. Tapi kenapa tidak ditindak,” tandas Haris.
LSM FKMP Melapor
DPP FKMP melaporkan dugaan korupsi tersebut melalui surat Nomor: 024/PH/FKMP-SU/B/VIII/2016 atas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembetonan proyek Drainase yang terletak di jalan Tembaga Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Kota Medan.
Seketaris FKMP Haris Tanjung AMd kepada Persia mengatakan pihaknya menduga bahwa Pengerjaan Proyek Drainase tersebut telah dikorupsi yakni berupa pembuatan Talud pembetonan Drainase, Pembuatan Cover Slab, Pembesian Cover Slab dan banyak hal lainnya yang terindikasi pembuatannya asal jadi (melakukan Pelanggaran) karena tidak sesuai dengan bestek (Gambar Proteks) Dinas PU Bina Marga.
Diduga dalam pengerjaan proyek Pembetonan Drainase tersebut telah melanggar hukum.
“Atas dasar dugaan tersebutlah kami (FKMP) di bawah pimpinan Zamal A Harahap, Selasa (29/8/2016) mengirimkan laporan resmi ke pihak Dinas PU Bina Marga Kota Medan,” ungkap Haris.
Diharapkan pihak Dinas segera mengusut dan menyelidiki laporan tersebut (Zamal A Harahap)







