Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional / Reviews

Senin, 15 Agustus 2016 - 13:54 WIB

Status WNI Arcandra Otomatis Hilang, 5 Tahun Baru Bisa Kembali Lagi

Viewer: 576
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Masalah status kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar terus mencuri perhatian publik. Kementerian Hukum dan HAM mengakui Arcandra sempat memiliki paspor Amerika, namun sudah dikembalikan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menegaskan aturan soal kewarganegaraan Arcandra harus ditegakkan. Jika mengacu Undang-undang, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya, jika memiliki paspor dari negara lain.

Aturan ini, disebut Hasanuddin mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Menurut UU, dalam hal penegakan UU, pasal 23 huruf a dikatakan kewarganegaraan hilang secara otomatis ketika WNI itu memiliki atau mengurus kewarganegaraan lain,” kata Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

“Nah kalau kemudian sekarang beliau masih memiliki paspor Indonesia berarti ada saatnya beliau tetap mempertahankan 2 kewarganegaraan itu,” sambungnya.

Baca Juga  Sejarah Larangan Pakaian Muslim di Prancis

Selain itu, lanjut Hasanuddin, status WNI juga akan hilang jika Arcandra telah menyatakan sumpah setia terhadap negara lain. Apabila, Arcandra ingin kembali mendapat status WNI, maka dia harus kembali mendaftar dan melewati sejumlah prosedur.

“Ketika dia menerima WN Amerika maka selesai WNI-nya. Ketika dia mau menjadi WNI maka harus ada waktu minimal 5 tahun ketika dia mendaftar,” tegasnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Menteri ESDM Arcandra Tahar mempunyai paspor warga negara Amerika Serikat dan Indonesia alias berkewenegaraan ganda. Mengenai status WNI Arcandra, Yassona bisa saja mencabutnya melalui SK Penghilangan Warga Negara Indonesia.

“Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu,” kata Yasonna di sela-sela mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, JakartaTimur, Senin (15/8).

Baca Juga  LBH Medan Terima 4 Pengaduan,Soal THR Yang Tidak Di Keluarkan Perusahaan

Politikus PDIP itu menambahkan, SK tersebut nantinya bakal dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk didaftarkan. Yasonna pun membeberkan alasan penunjukan Arcandra jadi menteri Jokowi.

“Beliau (Arcandra) di sini negara memanggil beliau dengan expertise-nya beliau paham betul dengan pertarungan kita sekarang baik pada waktu nasihat beliau di blok Masela maupun kita nanti berhadapan dengan kontrak-kontrak freeport, energi dan tambang lainya,” katanya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenhub Periksa Kelaikan Seluruh Boeing 737 Max 8 di RI

Arsip

Bola Api Lintasi Langit Bikin Heboh Los Angeles

Berita

Walikota Siantar Terima Uang Pecahan Rp 75 Ribu dari Kepala Perwakilan BI

Berita

Polisi Lakukan Rekonstruksi di Lokasi Kecelakaan Mobil Pajero Terbang
Mahasiswa Undiknas Bali Meninggal Saat ,Mendaki di Puncak Gunung Ijen-kompasnasional

Arsip

Mahasiswa Undiknas Bali Meninggal Saat ,Mendaki di Puncak Gunung Ijen

Arsip

Sebanyak 171 dari 200-an Napi yang Kabur Berhasil Ditangkap

Nasional

Gubernur Lemhannas: Yang Dilakukan Benny Wenda Pelanggaran

Berita

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online