Medan – Kompasnasional,com
Sat Reskrim Polresta Medan, Minggu (24/7/2016) dini hari mengamankan sedikitnya 21 orang pengunjung lokasi hiburan malam di Karaoke Star G Jalan Kapten Muslim/ T Amir Hamzah Medan Helvetia.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi. Penggerebekan ini bermula dari laporan yang menyebutkan bahwasanya karaoke Star G kerap dijadikan arena pesta narkoba jenis ekstasi.
Dari laporan itu, petugas Sat Narkoba Polresta Medan langsung melakukan penyelidikan dengan menggerebek lokasi.
“Ada tiga tempat yang digeledah di lokasi, di room KTV, di hall lantai dua, dan di areal karaoke lantai satu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang, Minggu (24/7/2016) sore.
Dari penggeledahan pertama di KTV No 09 petugas mengamankan sembilan orang pengunjung.
“Barang bukti negatif ditemukan, diduga sembilan orang ini sudah mengkonsumsi ekstasi,” katanya.
Kemudian pihaknya beranjak ke lantai 2 Hall, disitu pihaknya mengamankan 8 orang pengunjung yang sedang asyik duduk di sofa menikmati dentuman musik disko.
“Ada 2 butir pil ekstasi ditemukan di lokasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli.
“Ada dua orang diamankan, beserta 14 butir pil ekstasi,” kata Boy. Usai diamankan, 21 orang ini lalu diboyong ke Polresta Medan guna pemeriksaan.(kn-ms)






