KompasNasional.com, Medan || Tiga partai pendukung Bakal Pasangan Calon Gubernur Sumatera/Wakil, JR Saragih-Ance Selian, menyatakan akan menyatukan sikap mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, dalam permohonannya kepada Bawaslu, Selasa (20/2/2018) kemarin.
Mereka akan memantau terus jalannya gugatan untuk memastikan bakal pasangan calon tersebut (JR-Ance) bisa lolos menjadi calon pada Pilkada 2018 mendatang. Ketiga partai, yaitu Demokrat, PKPI dan PKB, merasa telah dizolimi dengan keluarnya keputusan KPU Sumut nomor 7 tahun 2018, pada tanggal 12 Februari 2017 lalu, yang menyatakan berkas JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, lantaran ijazah JR Saragih dinyatakan tidak dilegalisir.
“Atas keputusan itu, sebagai partai pengusung, menyatakan sikap. Kami telah dizolimi sehingga mengambil sikap untuk terus maju, solid bersama dan menunggu nota jawaban KPU Sumut. Kita berharap besok, Termohon (KPU Sumut) bisa menyampaikan nota jawaban dengan adil,” ungkap Ronald Naibaho, perwakilan dari partai Demokrat, saat menggelar konferensi pers, di kantor DPD Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Kamis (22/2/2018) sore.
Keputusan KPU Sumut yang telah men-TMS-kan berkas JR tersebut, Ronaldo sebagai kader di DPD Demokrat bersama 2 partai pengusung lainnya (PKPI dan PKB) mengaku, akan memperjuangkan demokrasi yang ada di negeri ini khususnya Sumut, karena mereka merasa tidak mendapat keadilan. “Bentuk perlakuan yang tidak adil juga seperti komunikasi oleh penyelenggara kepada Paslon dan timnya yang belum berjalan dengan apa yang diharapkan.
Jadi kita menduga, sepertinya ada bayang-bayang atau shadow hitam yang men-stir KPU. Kita belum ketahui apakah KPU berkolaborasi dengan yang lain,” ujarnya. “Yang namanya substansi ataupun prosedur, seharusnya bisa dikomunikasikan dan ada perbaikan. Ada 14 juta masyarakat Sumut menunggu hasilnya. Ini sesuatu yang tidak bisa ditawar,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan sekertaris PKPI Sumut, Heru serta sekretaris DPD PKB Sumut, Jansen Harahap, yang mengaku penekanan terhadap mereka semakin membuatnya kompak dan lebih solid. Para kader 3 partai pengusung ini juga mengutarakan keoptimisan untuk memperjuangkan JR-Ance maju di Pilkada Sumut. “KPU telah melakukan penzoliman dan kebiadaban demokrasi. Mereka melihat calon yang kita usung (JR-Ance), karena secara legalitas sah untuk maju dan akan mengikuti Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sumut itu.
Hanya dengan alasan selembar legalisir ijazah, telah men- TMS-kan berkas JR. Makanya kita fokus dulu ke situ,” timpal Jansen dan Heru. Dikatakannya lagi, bahwa para pendukung maupun simpatisan sempat berencana turun dengan jumlah 5000 orang dikarenakan masalah ini, namun massa dapat dicegah.
“Karena masih mendengarkan instruksi Pak Ance, sehingga bisa diredam dan dibatalkan. Namun, kalau ini berlama-lama atau tertunda, takut kami ini akan meledak, 5000 masyarakat menengah ke bawah akan turun,” gertaknya. Akan tetapi, ia dan pihaknya tidak menjamin sampai kapan bisa meredam gejolak massa yang akan turun. Sehingga dia percaya dan yakin bahwa dalam jangka tak lama lagi, apabila keputusan ini berlama-lama dan tertunda-tunda, membuat gerakan masyarakat bawah akan meledak.
Para partai pengusung berkeyakinan JR-Ance harusnya lolos, melihat pengalaman JR selaku Bupati Simalungun yang sempat menjabat 2 periode dan juga pernah menjabat sebagai perwira menengah di TNI. Sementara itu, Ance Selian yang turut hadir dalam konfresi pers dalam menyatukan sikap tersebut, dengan enteng menyatakan keyakinannya untuk lolos dan maju di Pilkada Sumut. Mengenai perkara gugatan mereka ke Bawaslu Sumut yang rencananya besok menggelar nota jawaban pihak terlapor (KPU), dia hanya beranggapan bahwa semuanya ini bahagian dari politik semata.
“Namanya juga politik, yah saya gak mau ambil pusing. Tapi saya berkeyakinan penuh kalau kami (JR-Ance) maju. Dan kami maju untuk menang,” ujar Ance sambil tersenyum. Menjawab politik yang dikenakan kepadanya, saat menyoali pembatalan berkas legalisir ijazah JR sehingga mencekal pasangan ini maju, Ance mengatakan bahwa KPU men-TMS-kan itu dengan mempedomani surat Dinas tanggal 22. Sementara tanggal 20 itu sudah close (tutup).
“Seharusnya tanggal 22 itu apapun keputusannya, itu [yang] diputuskan KPU. Kalau pun ada kekeliruan, setelah itu ada gugatan yang keberatan dengan itu. Bukan mempedomani setelah tanggal 22. Seumpama dalam sepakbola, kita dikasih waktu 2×45 menit, dan kita dikasih menendang bola setelah waktu yang ditentukan itu (2×45 menit), berartikan hanya percuma,” jelas Ance.(M24J/TR)